INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Sedang Isolasi, Gubernur Nova Perpanjang PPKM Hingga 28 Juni, Juga Menyasar Dayah

Last updated: Rabu, 16 Juni 2021 19:40 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 10 Menit
Gubernur Aceh Nova Iriansyah
SHARE

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10/INSTR/2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Instruksi gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh Selasa, 15 Juni 2021 di saat Nova Iriansyah sedang menjalani masa isolasi mandiri karena masih positif Covid-19 setelah terpapar virus tersebut sejak 31 Mei lalu.

Serah terima personel Satpol PP-WH Aceh yang ditempatkan di jajaran Dinas Sosial Aceh
Satpol PP–WH Perkuat Barisan Pelayanan Sosial Dinsos Aceh

Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20-31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang lagi 1-14 Juni 2021. Selanjutnya pada perpanjangan kali ini akan berlaku sejak 15 – 28 Juni 2021.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub yang diteken langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah, itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi gubernur itu ditujukan kepada para bupati/walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing.

- ADVERTISEMENT -
Komisi VII DPRA akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 8 calon anggota Komisioner Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025–2030.
Kamis, DPRA Uji Kelayakan Calon Anggota Komisioner Baitul Mal Aceh 2025–2030

Diantaranya, agar Bupati/Walikota mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Penutupan TC Terpusat Kafilah MTQ Banda Aceh
Banda Aceh Target Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Aceh di Pidie Jaya

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

- ADVERTISEMENT -

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto dalam keterangannya, Rabu (16/6), mengutip poin dari Ingub tersebut.

Iswanto menyebutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

“Satpol PP-WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota,” kata Iswanto.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

“Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota sementara waktu dilarang,” kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat} shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut;

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing- masing instansi.

Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laborator1um, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

“DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang,” kata Iswanto.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021,” ujar Iswanto.

Sementara itu, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain itu juga akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Selanjutnya adalah Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan; dan Peraturan/Kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19. (IA)

Previous Article Langgar Edaran Bupati Aceh Timur, Tiga Cafe Disegel
Next Article Sambangi PERTI, PKS Aceh Harapkan Dukungan Ormas Islam

Populer

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu USK Prof Dr Ir Suhendrayatna MEng
Pendidikan
USK Klarifikasi Soal Akreditasi Unggul Hilang di Laman BAN-PT
Selasa, 21 Oktober 2025
Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Syiah Kuala (USK) resmi menutup pendaftaran bakal calon rektor periode 2026–2031 pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB.
Pendidikan
Pendaftaran Ditutup, Ini Delapan Bakal Calon Rektor USK 2026–2031
Rabu, 22 Oktober 2025
PTUN Jakarta menyatakan Bahlil Lahadalia tidak sah menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar
Nasional
PTUN Batalkan Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Umum Golkar
Kamis, 14 November 2024
Kepala BPKA Reza Saputra melakukan pertemuan strategis dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni untuk membahas evaluasi APBA-P 2025, di Jakarta Selasa (21/10). (Foto: Ist)
Umum
BPKA dan Kemendagri Bahas Evaluasi APBA-P 2025, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran
Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Gampong Kuta Blang, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo terkait IUP eksplorasi emas dan perak di wilayah setempat.
Ekonomi
Keuchik di Aceh Selatan Cabut Rekomendasi Tambang Emas PT Empat Pilar Bumindo
Rabu, 22 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Penertiban PKL oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di sepanjang Jalan Syiah Kuala dan menyita sejumlah barang milik pedagang yang berjualan di lokasi terlarang.
Aceh

4 Kios dan Puluhan Peralatan PKL Disita Satpol PP Banda Aceh di Jalan Syiah Kuala

Selasa, 21 Oktober 2025
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat saat menjadi narasumber Pekan Nasional Pelayanan Publik yang diselenggarakan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, di Gedung Pascasarjana kampus tersebut, Senin (20/10).
Aceh

Ombudsman: Seluruh Daerah di Aceh Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik

Selasa, 21 Oktober 2025
Ketua Kafilah Aceh yang juga Kadis SI Aceh Zahrol Fajri, saat berada di Kendari, Sulawesi Tenggara mendampingi kafilah Aceh di STQH Nasional. (Foto: Ist)
Aceh

Kadis SI Ungkap Penyebab Aceh Gagal di STQH Nasional: Anggaran Terbatas, Persiapan Kurang

Selasa, 21 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh menertibkan dua unit odong-odong berukuran besar yang terparkir sembarangan di bahu jalan. (Foto: Ist)
Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Dua Odong-odong Parkir Sembarangan

Selasa, 21 Oktober 2025
Sebanyak 14 pekerja bangunan berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat setelah terjebak banjir akibat meluapnya Sungai Lhok Gaca di Gampong Lamseunia, Kecamatan Leupung, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aceh

Sungai Meluap, 14 Pekerja Bangunan di Leupung Selamat Lewat Evakuasi Dramatis

Selasa, 21 Oktober 2025
Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil menyerahkan SK PPPK Tahap II dan CPNS IPDN Formasi Tahun 2025, di Kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (20/10).
Aceh

Baru Terima SK, ASN PPPK Aceh Besar Diingatkan Jangan Jadi Penyebab Perceraian

Selasa, 21 Oktober 2025
Hasil yang diraih kafilah Aceh dalam ajang STQH Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai keprihatinan banyak pihak. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Daerah Syariat Memalukan Gagal di STQH Nasional 2025, Cermin Lemahnya Pembinaan

Selasa, 21 Oktober 2025
Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Aceh Besar Senin (20/10) menyebabkan sejumlah pohon tumbang di beberapa titik. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Cuaca Ekstrem Landa Aceh Besar, Jalur Lalu Lintas Terganggu Pohon Tumbang

Selasa, 21 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?