Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sekda Aceh Jawab Rekomendasi Banggar DPRA Terkait RAPBA 2024

Sekda Aceh Bustami Hamzah menyampaikan Jawaban dan Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024 di Gedung Utama DPRA, Senin (18/12)

“Pemerintah berkomitmen merealisasikan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda.

Pemerintah Aceh lanjut Sekda, juga meminta pengawasan dari anggota dewan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sementara terkait pendanaan dan jadwal pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh – Sumut Tahun 2024, Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membiayai pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan dan pengaturan jadwal, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak.

Dan penganggaran untuk pembangunan rumah layak huni sampai saat ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Aceh dan Baitul Mal Aceh sesuai dengan kemampuan keuangan Aceh.

“Berkenaan dengan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) khusus untuk penanganan pada saat terjadi banjir akan kita laksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga,” kata Sekda.

Sementara itu, dalam hal penanganan sungai-sungai yang merupakan kewenangan pusat kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui balai kementerian yang ada di wilayah Aceh, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dan Dewan Sumber Daya Air.

Untuk status ruas jalan kabupaten kota menjadi ruas jalan provinsi, Pemerintah Aceh sedang melakukan evaluasi dan verifikasi usulan ruas jalan sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait usulan menghapus perangkat non struktural yang dianggap tidak efektif dan efisien, akan dilakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan Pemerintah Aceh.

“Berkenaan dengan langkah-langkah kongkrit dengan pemerintah pusat dalam rangka memperpanjang dana Otsus, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan surat kepada bapak Presiden RI dan sudah di disposisi kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, menindaklanjuti surat tersebut Kementerian Keuangan pada tanggal 14 Desember 2023 telah melaksanakan evaluasi dana Otsus Aceh di Gedung DJKN Aceh untuk pertimbangan perpanjangan dana Otsus Aceh,” pungkas Bustami. (IA)

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
Enable Notifications OK No thanks