Sekda Aceh Jawab Rekomendasi Banggar DPRA Terkait RAPBA 2024
“Pemerintah berkomitmen merealisasikan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda.
Pemerintah Aceh lanjut Sekda, juga meminta pengawasan dari anggota dewan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sementara terkait pendanaan dan jadwal pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh – Sumut Tahun 2024, Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membiayai pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan dan pengaturan jadwal, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak.
Dan penganggaran untuk pembangunan rumah layak huni sampai saat ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Aceh dan Baitul Mal Aceh sesuai dengan kemampuan keuangan Aceh.
“Berkenaan dengan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) khusus untuk penanganan pada saat terjadi banjir akan kita laksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga,” kata Sekda.
Sementara itu, dalam hal penanganan sungai-sungai yang merupakan kewenangan pusat kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui balai kementerian yang ada di wilayah Aceh, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dan Dewan Sumber Daya Air.
Untuk status ruas jalan kabupaten kota menjadi ruas jalan provinsi, Pemerintah Aceh sedang melakukan evaluasi dan verifikasi usulan ruas jalan sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait usulan menghapus perangkat non struktural yang dianggap tidak efektif dan efisien, akan dilakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan Pemerintah Aceh.
“Berkenaan dengan langkah-langkah kongkrit dengan pemerintah pusat dalam rangka memperpanjang dana Otsus, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan surat kepada bapak Presiden RI dan sudah di disposisi kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, menindaklanjuti surat tersebut Kementerian Keuangan pada tanggal 14 Desember 2023 telah melaksanakan evaluasi dana Otsus Aceh di Gedung DJKN Aceh untuk pertimbangan perpanjangan dana Otsus Aceh,” pungkas Bustami. (IA)