Selama Lebaran, Tugas Kadis Video Call Anak Buah Dua Kali Sehari
Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani.
Banda Aceh — Ada-ada saja cara dan trik jitu yang disiapkan oleh Pemerintah Aceh untuk mencegah agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK) tidak melakukan mudik Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah.
Ya, ASN serta TK di lingkungan Pemerintah Aceh jauh-jauh hari memang telah dilarang mudik Lebaran Idulfitri tahun ini untuk menangkal virus Corona, penyebab penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masuk desa.
Untuk itu, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan atasan langsung PNS atau TK, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan larangan mudik, memproses pemberian hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS atau TK yang melanggar ketentuan tersebut.
Teknik pemantauan dan pengawasan oleh atasan langsungnya atau secara berjenjang, bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan TK tetap berada di dalam kota, tempatnya berdomisili.
Bisa juga melakukan video call dua kali sehari, dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini.
“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani kepada media, di Banda Aceh, Rabu (20/5).
Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan di atas.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, perdesaan saat ini dianggap masih steril dari virus Corona selagi belum ada yang “membawa”nya dari kota.
“Virus Corona berawal di Tiongkok yang menyebar ke pelbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia. Karena itu perlu dihadang agar tidak ikut mudik ke gampong-gampong di Aceh,” ujar Saifullah Abdulgani.
Menurutnya, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan TK dalam upaya pencegahan Covid-19.
Surat Edaran (SE) tersebut, jelasnya, ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 15 April 2020, karena itu perlu diingatkan agar ASN dan TK Pemerintah Aceh tidak mudik karena SE ini dasarnya sangat kuat dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi yang coba-coba mengangkanginya.
SE Gubernur Aceh itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional,” terangnya.
Melalui SE itu, Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS.
Pemberian cuti, hanya dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) PNS sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau TK terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt. Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.
SAG juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin.
PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan TK dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan. (IA)