Sengkarut Pengadaan Lahan PLTA Peusangan, LBH Tuding Ada Mafia Bermain
BANDA ACEH — Sekitar 132 orang masyarakat di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah menolak pembangunan area reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2. Ratusan masyarakat tersebut berasal dari 5 desa yang berbeda, yaitu Sanehen, Wih Sagi Indah, Lenga, Wih Bakong, dan Wih Pesam.
Pasalnya, tanah dan bangunan mereka yang diambil untuk kepentingan pembangunan area reservoir PLTA Peusangan belum dibayar lunas oleh PLN.
Karena itu, masyarakat menuntut agar pembangunan area reservoir PLTA Peusangan dihentikan terlebih dahulu sampai tanah dan bangunan mereka dibayar lunas seluruhnya.
Harjuliska selaku perwakilan masyarakat korban menyampaikan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan PLTA Peusangan telah dimulai sejak 1998 sampai 2000. Namun karena kondisi keamanan Aceh waktu itu sedang tidak kondusif, proses pengadaan tanah sempat terhenti dan baru dilanjutkan kembali tahun 2020 dengan dibayarnya 27 persil tanah milik masyarakat.
Akan tetapi proses pembayaran tanah pada tahun 2020 ini dilakukan tanpa dokumen lengkap, karena peta bidang dan dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dinyatakan hilang tanpa jejak secara misterius.
Karena dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dinyatakan hilang, maka Panitia Pengadaan Tanah (Pemkab Aceh Tengah) membentuk Tim Verifikasi dan Validasi untuk menentukan sisa tanah masyarakat yang belum lunas dibayar.
Tim Verifikasi dan Validasi ini diketuai oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah dan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 590/449/DP.KAT/2021 tanggal 12 Juli 2021,
Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 590/73/DP.KAT/2022 tanggal 7 Januari 2022, Rekomendasi DPRK Aceh Tengah Nomor 170/57/DPRK tanggal 15 Juni 2021, Surat PLN Nomor 0177/KIT.01.01/B39050000/2021 tanggal 15 Juni 2021, dan Surat Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor V-1220/L.1.17/GS/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Belakangan pasca dibentuknya Tim Verifikasi dan Validasi oleh Bupati Aceh Tengah, dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000 yang sebelumnya dinyatakan hilang ditemukan kembali bulan September 2021 di rumah salah seorang pegawai BPN Aceh Tengah yang telah meninggal dunia.