INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Sengkarut Pengadaan Lahan PLTA Peusangan, LBH Tuding Ada Mafia Bermain

Last updated: Kamis, 23 November 2023 10:20 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat (tengah) mendampingi perwakilan masyarakat korban pengadaan lahan pembangunan PLTA Peusangan
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat (tengah) mendampingi perwakilan masyarakat korban pengadaan lahan pembangunan PLTA Peusangan
SHARE

BANDA ACEH — Sekitar 132 orang masyarakat di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah menolak pembangunan area reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2. Ratusan masyarakat tersebut berasal dari 5 desa yang berbeda, yaitu Sanehen, Wih Sagi Indah, Lenga, Wih Bakong, dan Wih Pesam.

Pasalnya, tanah dan bangunan mereka yang diambil untuk kepentingan pembangunan area reservoir PLTA Peusangan belum dibayar lunas oleh PLN.

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Karena itu, masyarakat menuntut agar pembangunan area reservoir PLTA Peusangan dihentikan terlebih dahulu sampai tanah dan bangunan mereka dibayar lunas seluruhnya.

- ADVERTISEMENT -

Harjuliska selaku perwakilan masyarakat korban menyampaikan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan PLTA Peusangan telah dimulai sejak 1998 sampai 2000. Namun karena kondisi keamanan Aceh waktu itu sedang tidak kondusif, proses pengadaan tanah sempat terhenti dan baru dilanjutkan kembali tahun 2020 dengan dibayarnya 27 persil tanah milik masyarakat.

Akan tetapi proses pembayaran tanah pada tahun 2020 ini dilakukan tanpa dokumen lengkap, karena peta bidang dan dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dinyatakan hilang tanpa jejak secara misterius.

- ADVERTISEMENT -
26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Karena dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dinyatakan hilang, maka Panitia Pengadaan Tanah (Pemkab Aceh Tengah) membentuk Tim Verifikasi dan Validasi untuk menentukan sisa tanah masyarakat yang belum lunas dibayar.

Tim Verifikasi dan Validasi ini diketuai oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah dan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 590/449/DP.KAT/2021 tanggal 12 Juli 2021,
Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 590/73/DP.KAT/2022 tanggal 7 Januari 2022, Rekomendasi DPRK Aceh Tengah Nomor 170/57/DPRK tanggal 15 Juni 2021, Surat PLN Nomor 0177/KIT.01.01/B39050000/2021 tanggal 15 Juni 2021, dan Surat Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor V-1220/L.1.17/GS/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Belakangan pasca dibentuknya Tim Verifikasi dan Validasi oleh Bupati Aceh Tengah, dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000 yang sebelumnya dinyatakan hilang ditemukan kembali bulan September 2021 di rumah salah seorang pegawai BPN Aceh Tengah yang telah meninggal dunia.

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Sementara peta bidang tahun 1998-2000 yang sebelumnya juga sempat dinyatakan hilang ditemukan di Kantor BPN Aceh Tengah pada November 2021. Tim Verifikasi dan Validasi akhirnya menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi dan Validasi pada bulan Maret 2022.

- ADVERTISEMENT -

Dalam laporan tersebut, Tim Verifikasi dan Validasi merekomendasikan beberapa hal.

Yakni merekomendasikan PT PLN untuk membayar persil-persil lahan masyarakat yang masih terdapat selisih ukur kurang bayar.

Merekomendasikan pemberian kompensasi terhadap rumah/bahan bangunan yang diklaim masyarakat terdapat pada persil bidang tanahnya.

Merekomendasikan agar PT PLN membebaskan tanah/lahan masyarakat yang tergolong imbas dari pembangunan reservoir PLTA.

Disarankan melakukan peninjauan dan pengukuran ulang di lapangan untuk keakuratan dan kepastian jumlah ukur.

Namun pada 3 Februari 2023, Formkopimda Aceh Tengah membatalkan secara sepihak hasil verifikasi dan validasi tahun 2022.

Pembatalan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Forkopimda Aceh Tengah tanggal 3 Februari 2023. Alasannya karena telah ditemukan dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000. PLN dan Panitia Pengadaan tanah juga menolak untuk membayar sisa tanah dan bangunan milik masyarakat.

Menurut mereka, tanah masyarakat telah dibayar lunas berdasarkan dokumen tahun 1998-2000.

Padahal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pada tahun 2022, ditemukan masih adanya selisih ukur kurang bayar terhadap tanah masyarakat.

LBH Banda Aceh selaku pendamping hukum masyarakat menyesalkan tindakan Forkopimda Aceh Tengah yang membatalkan secara sepihak hasil verifikasi dan validasi pengadaan tanah PLTA Peusangan.

Menurut ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 (PP Nomor 19 Tahun 2021) dan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 (Perpres Pengadaan Tanah), disebutkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan perhitungan luas antara hasil inventarisasi dan identifikasi dengan hasil verifikasi, maka dilakukan perbaikan dalam bentuk berita acara perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pada tahun 2022 seharusnya dituangkan dalam berita acara perbaikan, bukan justru dibatalkan secara sepihak dengan Berita Acara Hasil Rapat Forkopimda Aceh Tengah.

Selanjutnya ketentuan Pasal 66 PP Nomor 19 Tahun 2021 Jo Pasal 62 Perpres Pengadaan Tanah menentukan, hasil verifikasi dan perbaikan menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian. Kemudian Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2021 Jo Pasal 76 ayat (2) Perpres Pengadaan Tanah juga menyebutkan bahwa pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dilakukan berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka tindakan Forkopimda Aceh Tengah yang tidak menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi tahun 2022 ke dalam berita acara perbaikan dan bahkan membatalkannya secara sepihak adalah suatu tindakan yang tidak sesuai dengan hukum serta cenderung sewenang-wenang.

“Karena itu, kami meminta kepada PLN dan panitia pengadaan tanah PLTA Peusangan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar
Muhammad Qodrat selaku Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Rabu (22/11/2023).

Perlu diketahui bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan sejak Juli 2021 sampai dengan Maret 2022. Sementara dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 ditemukan kembali pada bulan September dan November 2021, yakni sebelum proses verifikasi dan validasi rampung dilakukan.

Apabila ditemukannya dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dijadikan alasan pembatalan hasil verifikasi dan validasi tahun 2022, maka seharusnya proses verifikasi dan validasi pada tahun 2022 langsung dihentikan pada saat ditemukannya dokumen pengadaan tahun 1998-2000.

Tidak perlu menunggu adanya hasil verifikasi dan validasi apabila ujung-ujungnya dibatalkan.

Di sisi lain, dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000 yang ditemukan pada penghujung tahun 2021 itu juga telah dijadikan bahan acuan oleh Tim Verifikasi dan Validasi dalam menyusun rekomendasi.

Dengan demikian, pembatalan hasil verifikasi dan validasi tahun 2022 dengan alasan ditemukannya dokumen pengadaan 1998-2000 sangat tidak masuk akal, karena hasil verifikasi dan validasi tahun 2022 sendiri disusun berdasarkan dokumen pengadaan tanah dan peta bidang tahun 1998-2000.

LBH Banda Aceh merasa ada kejanggalan atas hilangnya dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000 yang belakangan ditemukan di rumah salah seorang pegawai BPN Aceh Tengah.

Berdasarkan fakta hukum itu, kami menduga ada permaianan mafia tanah dalam pengadaan tanah PLTA Peusangan. Oleh karenanya, kami berharap agar aparat penegak hukum tidak menutup mata dan dapat melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas kejadian tersebut.

Besar kemungkinan adanya pelanggaran hukum dan praktik mafia tanah atas hilangnya dokumen pengadaan tahun 1998-2000. Semua persoalan dalam sengketa ini tidak terlepas dari kesalahan dan kelalaian oknum-oknum pejabat tertentu yang terlibat dalam pengadaan tanah.

Jangan sampai kesalahan dan kelalaian para pejabat itu justru merugikan masyarakat, sehingga masyarakat yang seharusnya berhak untuk memperoleh ganti rugi malah tidak memperoleh ganti rugi yang layak atas tanahnya. (IA)

TAGGED:acehadabermainlahanlbhmafiapengadaanpeusangan,pltasengkaruttuding
Previous Article Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Jadi Tersangka Pemerasan-Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Next Article Satresnarkoba Polres Aceh Utara kembali memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas 1 hektar di Gampong Cot Ara Batu Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (22/11) Polres Aceh Utara Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Sawang, Seorang Tersangka Ditangkap

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Usulkan Rp146 Miliar ke BNPB untuk Bersihkan Wilayah Bencana

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

1.000 Rumah Hunian Tetap Mulai Dibangun untuk Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Bener Meriah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?