Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sengkarut Pengadaan Lahan PLTA Peusangan, LBH Tuding Ada Mafia Bermain

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat (tengah) mendampingi perwakilan masyarakat korban pengadaan lahan pembangunan PLTA Peusangan

BANDA ACEH — Sekitar 132 orang masyarakat di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah menolak pembangunan area reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2. Ratusan masyarakat tersebut berasal dari 5 desa yang berbeda, yaitu Sanehen, Wih Sagi Indah, Lenga, Wih Bakong, dan Wih Pesam.

Pasalnya, tanah dan bangunan mereka yang diambil untuk kepentingan pembangunan area reservoir PLTA Peusangan belum dibayar lunas oleh PLN.

Karena itu, masyarakat menuntut agar pembangunan area reservoir PLTA Peusangan dihentikan terlebih dahulu sampai tanah dan bangunan mereka dibayar lunas seluruhnya.

Harjuliska selaku perwakilan masyarakat korban menyampaikan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan PLTA Peusangan telah dimulai sejak 1998 sampai 2000. Namun karena kondisi keamanan Aceh waktu itu sedang tidak kondusif, proses pengadaan tanah sempat terhenti dan baru dilanjutkan kembali tahun 2020 dengan dibayarnya 27 persil tanah milik masyarakat.

Akan tetapi proses pembayaran tanah pada tahun 2020 ini dilakukan tanpa dokumen lengkap, karena peta bidang dan dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dinyatakan hilang tanpa jejak secara misterius.

Karena dokumen pengadaan tanah tahun 1998-2000 dinyatakan hilang, maka Panitia Pengadaan Tanah (Pemkab Aceh Tengah) membentuk Tim Verifikasi dan Validasi untuk menentukan sisa tanah masyarakat yang belum lunas dibayar.

Tim Verifikasi dan Validasi ini diketuai oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah dan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 590/449/DP.KAT/2021 tanggal 12 Juli 2021,
Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 590/73/DP.KAT/2022 tanggal 7 Januari 2022, Rekomendasi DPRK Aceh Tengah Nomor 170/57/DPRK tanggal 15 Juni 2021, Surat PLN Nomor 0177/KIT.01.01/B39050000/2021 tanggal 15 Juni 2021, dan Surat Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor V-1220/L.1.17/GS/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Belakangan pasca dibentuknya Tim Verifikasi dan Validasi oleh Bupati Aceh Tengah, dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000 yang sebelumnya dinyatakan hilang ditemukan kembali bulan September 2021 di rumah salah seorang pegawai BPN Aceh Tengah yang telah meninggal dunia.

Lainnya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Deddy_Corbuzier,_Netmediatama,_03.38
Enable Notifications OK No thanks