INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Sengketa Lahan Warga Simpang Keuramat dengan PT Satya Agung, Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan

Last updated: Minggu, 19 September 2021 15:54 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Pengukuran batas HGU PT SA dengan lahan warga Kilometer VIII di Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Oktober 2020
SHARE

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara diminta turun tangan menyelesaikan sengketa yang terjadi antara masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, dengan perusahaan perkebunan PT Satya Agung (SA) terkait lahan.

Persoalan tersebut dinilai berpotensi semakin meruncing lantaran PT SA telah melaporkan keuchik dan warga Kilometer VIII ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penyerobotan lahan.

Universitas Malikussaleh (Unimal) menganugerahkan gelar Alumni Kehormatan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam acara pelantikan pengurus Ikatan Alumni (IKA) Unimal di kampus Reuleut, Aceh Utara, Ahad (2/11). (Foto: Ist)
Unimal Beri Gelar Alumni Kehormatan untuk Mualem Meski Tak Pernah Kuliah

“Bupati tidak bisa hanya diam dan membiarkan hal ini menjadi polemik berkepanjangan. Ini menyangkut hak hidup rakyat,” tegas Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Utara Abubakar,
dalam keterangannya, Sabtu (18/9).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Abubakar, jika Pemkab Aceh Utara tidak segera bertindak, dikhawatirkan permasalahan tersebut akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban.

“Terlebih lagi menurut pemberitaan di media berdasarkan surat PT SA, Bupati telah duduk dengan manajemen perusahaan untuk penyelesaian sengketa tersebut. Namun sampai sekarang warga tidak tahu apa yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan itu,” ujar Abubakar.

- ADVERTISEMENT -
Universitas Syiah Kuala mengajak mahasiswa waspada terhadap LGBT, seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA lewat edukasi melalui kegiatan Indonesian Gender & Inclusion Forum (IGIF) 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Ahad (2/11).
USK Edukasi Bahaya LGBT dan Seks Bebas kepada Mahasiswa

“Jika pemerintah tidak hadir untuk penyelesaian sengketa ini secara persuasif, maka asumsi masyarakat pemimpin mereka diam dan bisa diartikan mendukung konflik itu berjalan secara masif. Ini jelas sangat bertolak belakang dengan visi misi Bupati Cek Mad (Muhammad Thaib),” kata Ketua Keuchik Aceh Utara itu.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat Kilometer VIII menuding PT SA menyerobot lahan milik warga setempat.

Kepala Dusun Keuramat, Gampong Kilometer VIII, Muhammad Nasir menyebut masyarakat memiliki peta terhadap lahan itu, yakni peta wilayah desa yang dikeluarkan pemerintah tahun 1880.

Terduga pelaku pembakaran Dayah Babul Magfirah Cot Keueung Kuta Baro, Aceh Besar terekam CCTV pada Jum'at dini hari (31/10/2025). (Foto: Ist)
Dayah Babul Maghfirah Diduga Dibakar: Terduga Pelaku Terekam CCTV

“Sengketa lahan antara PT SA dengan masyarakat setempat sudah berlangsung sejak 1982, namun orang tua sebelumnya tidak berani melakukan protes,” kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Nasir, sejak 2018 sampai saat ini dengan berpatokan pada peta batas wilayah, masyarakat memberanikan diri untuk menggarap kembali lahan yang sudah lama ditelantarkan itu untuk bercocok tanam.

“Dalam setiap mediasi perwakilan gampong menuntut agar PT SA dapat menunjukkan batas HGU, dengan menurunkan BPN untuk pengukuran ulang. Pada Oktober 2020, tuntutan warga untuk pengukuran kembali tapal batas HGU direalisasikan oleh PT SA dengan menurunkan tim pengukur dari BPN Aceh Utara,” kata Nasir.

“Baik dalam pengukuran maupun ekspose yang dilakukan BPN terbukti bahwa ada sekitar 50 hektare lahan Gampong Kilometer VIII yang berada di luar HGU dikuasai perusahaan itu sejak 1982 dan ditanami pohon karet,” tambah Kadus Keuramat itu.

Keuchik Gampong Kilometer VIII, Mahyeddin Abubakar, mengatakan pada 8 Februari 2021, pihak PT SA mengirimkan surat permohonan penyelesaian garapan dalam HGU perusahaan itu kepada Bupati Aceh Utara. Surat bernomor: 82/SAG/II/2021 itu sebagai tindak lanjut pertemuan antara menajemen PT SA dengan bupati pada 6 Februari 2021. Tembusan surat tersebut ikut disampaikan kepada Keuchik Kilometer VIII.

“Isi surat tersebut tidak benar. Di mana pihak perusahaan menuduh masyarakat Kilometer VIII telah menguasai lahan dalam HGU seluas lebih kurang 140,06 hektare. Dalam surat yang ditandatangani oleh H Tarmizi Thayeb selaku CBDO perusahaan ikut menawarkan kompensasi/tali asih sebesar Rp 1 juta per hektare kepada masyarakat penggarap lahan HGU. Ini juga kami menolak karena tidak benar apa yang disampaikan,” ujar Mahyeddin akrab disapa Nyak Din.

Chief Business Development Officer (CBDO) PT Satya Agung, H Tarmizi, mengklaim PT SA sangat menghormati dan menjunjung tinggi aturan berlaku. Sehingga setiap tindakan dan operasional kegiatannya dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dan menghargai masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.

“Karena bagi kami warga lingkungan merupakan mitra kerja. Kami berkomitmen untuk membantu perekonomian warga lingkungan dengan berbagai program, seperti memakai tenaga kerja dari lingkungan dan membangun kebun plasma untuk warga di sekitaran PT Satya Agung,” kata Tarmizi dalam keterangannya Rabu (15/9).

PT SA menolak disebutkan telah menyerobot atau menggarap tanah milik warga. Karena, kata Tarmizi, pihaknya tidak pernah menggunakan tanah milik warga untuk kepentingan perusahaan.

“Semua lahan yang dikuasai merupakan tanah yang telah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang telah disahkan secara hukum, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah diperoleh sejak tahun 1981. Dan, telah diperpanjang haknya sampai dengan tahun 2035,” ujarnya.

Artinya, kata Tarmizi, HGU tersebut masih berlaku dan PT SA tidak menyerobot lahan masyarakat, apalagi mengerjakan lahan di luar HGU-nya tanpa legalitas lahan yang sah seperti yang diberitakan. Pihak perusahaan telah berupaya memberitahukan dan memperingatkan kepada warga penggarap agar tidak menggarap di dalam HGU PT SA, dan telah berulang kali melakukan dialog secara kekeluargaan difasilitasi Muspika.

“Alhasil, ada beberapa oknum masyarakat menolak untuk mengembalikan lahan HGU PT Satya Agung, yang notabane masyarakat atau penggarap tersebut juga tidak memiliki alas hak atau legalitas atas penguasaan lahan tersebut,” tegas Tarmizi.

Terkait laporan pengaduan PT SA ke Polres Lhokseumawe atas dugaan pidana, Tarmizi menyebut hal itu salah satu upaya perusahaan untuk mempertahankan haknya yang telah diberikan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 108 tentang KUHAP.

“PT Satya Agung masih membuka pintu dialog bagi masyarakat penggarap yang berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tambah Tarmizi. (IA)

Previous Article Edukasi Perbankan Syariah, Bank Aceh Syariah ‘Goes To Campus’ di Bireuen
Next Article Alhudri Ultimatum Kepala Sekolah, Silahkan Mundur Jika Tak Mampu Tuntaskan Vaksinasi Siswa

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025
Olahraga
Akhirnya Persiraja Menang di Kandang, Taklukkan Persekat 1-0
Senin, 3 November 2025
Pertamina Geothermal Energy (PGE) bersiap memulai pengeboran sumur eksplorasi panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Seulawah Agam, Aceh Besar tahun ini.
Ekonomi
PGE Mulai Eksplorasi 190 MW Panas Bumi Seulawah, Minta Pemerintah Aceh Dampingi Pembebasan Lahan
Senin, 3 November 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Ekonomi
Bahlil: Negara Maju Saja Dulu Babat Hutan, Kenapa Kita Dilarang Keruk SDA?
Rabu, 25 Juni 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan piala bergilir MTQ kepada Gubernur Aceh, Sabtu malam(1/11). (Foto: Ist)
Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Piala Bergilir MTQ Aceh ke Gubernur

Minggu, 2 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka MTQ ke-37 Provinsi Aceh di Arena Utama Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya, Cot Trieng, Meureudu, Sabtu malam (1/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Buka MTQ ke-37 Provinsi Aceh di Pidie Jaya, Dikuti 1.932 Peserta

Minggu, 2 November 2025
Satgas Banda Aceh memastikan kesiapan SPPG dalam memenuhi persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Aceh

Satgas Banda Aceh Evaluasi SPPG untuk Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Minggu, 2 November 2025
Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Aceh

Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru

Minggu, 2 November 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang diselenggarakan PWI Aceh, di Kantor PWI, Simpang Lima Banda Aceh, Sabtu, 1 November 2025.
Aceh

Momen Maulid Nabi di PWI: Polda Aceh Harap Media Tidak Hanya Melaporkan tapi Mencerahkan

Sabtu, 1 November 2025
Kafilah MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh memeriahkan Pawai Ta'aruf di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Sabtu (1/11).
Aceh

Kafilah MTQ se-Aceh Meriahkan Pawai Ta’aruf di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025
Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Banda Aceh melaksanakan kegiatan edukasi serta monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Ist)
Aceh

50 Lokasi di Banda Aceh Jadi Sasaran Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu, 1 November 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jalan Prof A Majid Ibrahim di Gampong Merduati, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jalan Rusak dan Tergenang di Merduati Mulai Diperbaiki, Illiza Pastikan Selesai Akhir Tahun

Sabtu, 1 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?