Sisa Bangunan Rumoh Geudong Dihancurkan Jelang Kedatangan Jokowi, Dinilai Upaya Hapus Sejarah
SIGLI — Organisasi masyarakat sipil Aceh sangat menyesalkan kegiatan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs penyiksaan dan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, yang dilakukan pada 20-21 Juni 2023.
Penghancuran tersebut dinilai merupakan upaya lancung penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik bersenjata di Aceh yang terjadi sejak tahun 1976 silama hingga 2005.
Organisasi Masyarakat Sipil terdiri atas Paska Aceh, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, AJAR, RPUK, Pulih, KontraS, Koalisi NGO HAM, ACSTF, Katahati Institute, LBH Banda Aceh, Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS), SKP-HAM Sulteng, SEMAI, KontraS Sulawesi.
“Negara harus memastikan bahwa memorialisasi yang diupayakan akan menerapkan prinsip partisipasi yang berarti (meaningful participation) bagi korban dan berpusat pada kebutuhan dan kepentingan para penyintas (victims centered approach), berdasarkan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM,” ujar Direktur Paska Aceh Farida Haryani, Rabu (21/6/2023).
Penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong ini dilakukan oleh tim Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pidie sebagai bagian dari persiapan kick-off pelaksanaan rekomendasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PPHAM).
Kick-off akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Rumoh Geudong pada 27 Juni 2023. Tim pemerintah Kabupaten Pidie telah bekerja secara terburu-buru, tidak berdasar pada hasil pendataan korban yang utuh dari Komnas HAM, mengabaikan upaya pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, serta menihilkan inisiatif korban dan penyintas dalam membangun memorialisasi di Rumoh Geudong.
Farida Haryani, Direktur Paska Aceh menegaskan, upaya penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat. Suara mereka telah diabaikan dalam proses ini.
Rumoh Geudong di Desa Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie adalah tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang oleh rakyat Aceh. Sejak tahun 2017, para penyintas dan masyarakat sipil telah merawat cerita para korban dan penyintas, dan menuntut keadilan atas pelanggaran yang mereka alami.