Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sopir Cabuli Penumpang di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sopir berinisial RD (26), sebanyak 154 kali di muka umum yang dipusatkan di halaman Kejari di Meulaboh, Kamis (7/3)

MEULABOH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang sopir berinisial RD (26), sebanyak 154 kali di muka umum yang dipusatkan di halaman kantor Kejari di Meulaboh, Kamis (7/3/2023).

RD merupakan sopir angkot warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto SH MH menyampaikan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.

Sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali.

Selain itu menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat.

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat mengamankan jalannya hukuman uqubat cambuk pelanggar syariat Islam tersebut di halaman kantor Kejari Aceh Barat, Kamis (7/3/2024).

Pelaksanaan hukuman bagi pelanggar syariat Islam ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat dan masyarakat sekitar.

Kegiatan yang dibuka oleh Kajari Aceh Barat Siswanto tersebut menghadirkan seorang pelanggar berinisial RD (26 tahun), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan dengan hukuman cambuk sebanyak 154 kali.

Dalam perkara ini terpidana telah menjalani penahanan selama 298 hari maka berdasarkan ketentuan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 298 hari dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasie Humas AKP Mawardi mengatakan, pihaknya mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut.

Eksekusi uqubat cambuk itu merupakan bagian penegakan Qanun Jinayah dan Polres Aceh Barat mendukung penuh terlaksananya kegiatan penegakkan syariat Islam itu.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung penerapan syariat Islam dan penegakan qanun di Aceh Barat. Kami juga siap memberikan pengaman bila diminta dalam hal penegakan qanun,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
Enable Notifications OK No thanks