INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Surati Kementerian, Diskominfo Aceh Minta Game Judi Online Segera Diblokir

Last updated: Jumat, 9 Oktober 2020 10:34 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 7 Menit
SHARE
Kadis Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf

Banda Aceh — Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Aceh merespon keresahan keresahan masyarakat dan ulama setempat atas maraknya game judi online belakangan ini.

Kepala Diskominfo Aceh Marwan Nusuf B.HSc, MA mengatakan, pihaknys sudah menyurati Direktur Jenderal Aplikasi Informatika cq. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Petugas Wilayatul Hisbah dari Satpol PP-WH Banda Aceh menegur langsung pria bercelana pendek saat olahraga di lapangan Blang Padang. (Foto: Ist)
Satpol PP-WH Banda Aceh Tegur Warga Pakai Celana Pendek Saat Olahraga di Blang Padang

Dalam surat bernomor 555/604/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani Kadis Kominfo Aceh Marwan Nusuf itu berisi permohonan pemblokiran game judi online di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Marwan Nusuf menyebutkan, permintaan blokir game judi online tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif menyebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

Adapun jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan illegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Ikatan Muslimin Aceh Mendaulat (IMAM), Tgk Muslim At Thahiri
IMAM Serukan Tolak Konser Slank dan Dewa 19 di Aceh, Pemerintah Diminta Bertindak

Selain itu, berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang judi online menetapkan, pertama, judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya.

Kedua, judi online hukumnya haram. Ketiga, pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

“Dengan maraknya pengunaan game judi online di masyarakat Aceh saat ini, telah menjadi keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat dan pemerintah, maka untuk terlaksananya pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di wilayah Aceh.

Keberadaan gulma air yang menutupi permukaan Bendungan Paya Seunara di Kota Sabang. (Foto: Ist)
Air Baku Terganggu, Bendungan Paya Seunara Sabang Dipenuhi Gulma di Area Waduk

Kami mengharapkan adanya dukungan dan tindak lanjut implementasi dari peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan ketetapan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh,” tulis surat Kadis Kominfo Aceh dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh dan Ketua MPU Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Diskominfo Aceh Marwan Nusuf menambahkan, merespon surat yang diajukan pihaknya, pihak kementerian sudah meminta klarifikasi Dinas Kominfo Aceh terkait konten yang dinaggap meresahkan masyarakat.

“Kita sudah ajukan 11 daftar url konten negatif game judi online ke kementerian komunikasi dan informatika,” kata Marwan yang didampingi Kabid Layanan E-Government Hendri Dermawan, Kamis (8/10).

Marwan menegaskan bahwa sudah ada fatwa haram tentang judi online dari MPU Aceh. Masyarakat berhak melaporkan. Tanpa delik aduan, memang agak susah tim memblokir.

“Ketika sudah ada laporan, maka mereka tanya apakah ini betul. Nah, sekarang belum terverifikasi. Tim di kementerian belum memverifikasi,” sebut Marwan.

Sebelumnya, Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 tentang Judi Online.

Fatwa yang ditandatangani oleh Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim yang menjabat Plt Ketua MPU Aceh kala itu bersama Tgk H M Daud Zamzamy dan Tgk H Faisal Ali selaku Wakil Ketua, dikeluarkan setelah maraknya game online yang dinilai melalaikan masyarakat.

Belakangan, game Higgs Domino, salah satu game domino berbasis internet di Android dan IOS platform kembali marak lintas usia di Aceh memainkan game tersebut.

Syarat untuk memainkan game tersebut, harus memiliki chip atau koin emas. Untuk mendapatkan koin emas, para pemain dituntut untuk menang, mendapatkan koin emas itu agar kembali bisa rool slot (memainkannya).

Para gamer yang cenderung kalah, tak jarang membeli chip itu dengan melakukan top up (isi ulang) melalui provider penyedia jasa internet. Sebagiannya, juga rela merogoh kocek untuk membeli chip melalui e-commerce (jual beli online).

Tak hanya itu, juga sudah mulai ada para gamer yang menjual langsung chip dengan harga yang telah ditentukan.

Harganya pun beragam, misal 1 B koin game Higgs Domino dijual Rp 70.000 sampai Rp 80.000. Harganya bisa lebih mahal, tergantung berapa jumlah koin emas yang ingin dibeli.

Atas kondisi itu, MPU Aceh melarang masyarakat memainkan game tersebut. Karena, menurut MPU game itu menjurus kepada judi online.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.

Lem Faisal kemudian mengatakan, MPU Aceh sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang game online pada 2016 silam.

Keputusan fatwa ulama Aceh tersebut, Kesatu: judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya.

Kedua, judi online hukumnya haram. Ketiga, Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Keputusan fatwa MPU itu ditetapkan melalui sidang paripurna MPU Aceh. Di akhir fatwa, MPU juga menyampaikan tausiahnya

Pertama, Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.

Kedua, pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet.

Ketiga, pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.

Keempat, pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.

Kelima, masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak yang berwajib.

Terhadap game Higgs Domino yang heboh dan gandrung dimainkan lintas usia di Aceh belakangan ini, MPU Aceh memandang, game tersebut sudah menjurus kepada game judi online.

“Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi, dapat chip itu lagi,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali.

Fatwa MPU yang telah dikeluarkan beberapa tahun silam, setidaknya menjadi acuan bagi masyarakat muslim.

Jika dilihat dari ciri-ciri permainannya, maka game tersebut haram karena merupakan pengundian.

“MPU sudah memfatwakan itu untuk membimbing masyarakat ke arah yang diridhai Allah. Fatwa itu kita harapkan untuk menjadi instrumen bagi semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang bisa menghentikan virus judi online,” pungkas Faisal Ali. (IA)

Previous Article Unsyiah Usul Guru Berprestasi Ditempatkan di Sekolah Kualitas Rendah
Next Article Kadisdik: Fungsi Manajerial Kepala Sekolah Perlu Ditingkatkan

Populer

Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik
Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh
Sabtu, 25 Oktober 2025
Ghufran Zainal Abidin, lolos jadi Anggota DPR RI Dapil Aceh lewat penggelembungan suara.
Aceh
Ghufran Mempermalukan PKS, Manipulasi Suara Jadi Anggota DPR RI
Kamis, 4 September 2025
Keluarga Kerajaan Arab Saudi, Keluarga Saud, dinobatkan sebagai keluarga terkaya di dunia dengan total kekayaan mencapai Rp22 kuadriliun, melampaui Elon Musk hingga keluarga kerajaan Inggris.
Ekonomi
Keluarga Kerajaan Saudi Terkaya di Dunia, Harta Rp22 Kuadriliun Kalahkan Elon Musk
Minggu, 17 Agustus 2025
Pendidikan
Mantan Wakil Bupati Aceh Besar Syamsulrizal Terpilih Sebagai Dekan FKIP USK
Minggu, 17 Januari 2021
Dekan FKIP USK Dr Syamsulrizal MKes mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala periode 2026–2031, Senin (20/10).
Pendidikan
Dr. Syamsulrizal Daftar Calon Rektor USK, Usung Misi Benahi Internal Kampus
Selasa, 21 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, resmi mengukuhkan ulama kharismatik Aceh Abuya Syeikh H. Amran Waly Al-Khalidy, sebagai Wali Agama Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Kukuhkan Abuya Amran Waly sebagai Wali Agama Aceh

Jumat, 24 Oktober 2025
Pemkab Nagan Raya menerima bantuan logistik penanggulangan bencana banjir Rp514 juta dari Pemerintah Aceh.
Aceh

Korban Banjir Nagan Raya Terima Bantuan Logistik Rp514 Juta dari Pemerintah Aceh

Jumat, 24 Oktober 2025
Dua band legendaris Indonesia, Slank dan Dewa 19, dijadwalkan tampil dalam dua konser akbar di dua kota berbeda di Aceh — Banda Aceh dan Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Aceh

Slank dan Dewa 19 Bakal Guncang Aceh: Gelar Konser di Banda Aceh dan Lhokseumawe

Jumat, 24 Oktober 2025
Penemuan batu giok berukuran raksasa di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. (Foto: Ist)
Aceh

Batu Giok Raksasa Ditemukan di Beutong Nagan Raya, Berat Capai 5 Ribu Ton

Jumat, 24 Oktober 2025
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Marwan Nusuf, menerima kunjungan Tim KPK RI di Kantor DPMPTSP Aceh, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

KPK Lakukan Monitoring Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025
Temuan BPK RI Perwakilan Aceh kembali menyorot lemahnya pengawasan dan kontrol penggunaan anggaran di lingkungan RSUD Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Pengawasan RSUD Sabang Lemah, Rekanan Hanya Cicil Rp15 Juta dari Temuan BPK Rp57 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025
Plh. Kadisdik Dayah Aceh Andriansyah menghadiri pembukaan Lomba Baca Kitab Kuning Se-Aceh Besar Tahun 2025 di Komplek Dayah Latansa Zikrillah Al Amiriyah, Gampong Seubam Cot, Kecamatan Montasik, Rabu malam (22/10).
Aceh

Lomba Baca Kitab Kuning se-Aceh Besar Diikuti Puluhan Santri

Kamis, 23 Oktober 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didampingi Sekda Aceh M Nasir Syamaun menggelar rapat teknis penertiban tambang ilegal dengan dinas dan unsur terkait di ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Aceh

Penertiban Tambang Ilegal Dimulai di Tiga Kabupaten: Aceh Barat, Nagan Raya dan Pidie

Kamis, 23 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?