INFOACEH.NET, MEULABOH — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Aceh Barat menetapkan lima situs bersejarah sebagai cagar budaya di wilayah itu.
Penetapan ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) dalam sidang yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.
Lima situs yang ditetapkan mencakup Makam Teuku Umar, Masjid Tuha Meugo, Qur’an Kuno Panton Reu, Makam Pocut Baren dan Masjid Tuha Gunung Kleng.
Ketua TACB Aceh Barat, Dr Rahmad Syah Putra MPd MAg menyebutkan, hasil sidang ini akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat.
“Penetapan ini adalah tahap penting sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ke depan, kami berharap adanya pendataan tambahan untuk situs lainnya pada 2025,” ujarnya.
Sementara Pj Bupati Aceh Barat Azwardi Abdullah menyatakan dukungannya terhadap pengembangan budaya di daerah tersebut. “Kami akan segera menerbitkan SK untuk pengesahan penetapan ini dalam dua pekan,” kata Azwardi, seraya menambahkan Aceh Barat memiliki kekayaan sejarah, budaya, hingga kuliner khas yang perlu dilestarikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Kartika Eka Sari, mengapresiasi pelaksanaan sidang ini sebagai upaya memajukan kebudayaan daerah.
“Ini adalah langkah kongkrit dalam melestarikan cagar budaya. Kami akan terus mendata objek kebudayaan di Aceh Barat untuk mendukung pemajuan kebudayaan,” tuturnya.
Penetapan ini dilakukan oleh TACB Aceh Barat yang diketuai oleh Dr Rahmad Syah Putra, MPd MAg, dengan anggota di antaranya Jovial Pally Taran (Sekretaris), Dr Muhajir Al-Fairusy, Riky Furqan dan Mariza Rahmadani.