Tak Bayar Pajak, Tiga Baliho Besar di Taman Putroe Phang Banda Aceh Dirobohkan
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan dan menertibkan baliho ilegal.
Jum’at malam, 30 Mei 2025, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin langsung operasi penertiban baliho tak berizin yang juga tak membayar pajak reklame.
Operasi yang berlangsung di kawasan Taman Putroe Phang ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, dan Muspika Baiturrahman. Petugas juga didukung personel TNI dan Polri.
Tiga baliho besar—dua di antaranya berukuran 5×10 meter dan satu 2×5 meter—berhasil dirobohkan dengan menggunakan alat berat.
Penertiban ini sekaligus menandai selesainya tahap pertama operasi yang mencakup kawasan Simpang Jam dan Simpang Mesra.
“Kita sudah berikan waktu kepada para pemilik untuk mengurus izin atau membongkar sendiri baliho mereka. Tapi tidak diindahkan, jadi malam ini kita ambil tindakan tegas,” kata Wali Kota Illiza di lokasi penertiban.
Menurutnya, dari total 133 titik baliho ilegal yang telah terdata, baru 23 yang berhasil ditertibkan. Selebihnya masih berdiri tanpa izin maupun kontribusi pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak yang tidak bayar pajak sama sekali. Bahkan ada yang bayar pajak tapi tak punya izin. Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan daerah,” tegas Illiza.
Ia menambahkan, Pemko Banda Aceh akan melakukan evaluasi dan penataan ulang area pemasangan reklame agar tidak merusak estetika kota.
“Kita tidak melarang promosi usaha, tapi harus tertib, berizin, dan berkontribusi pada PAD.”
Penertiban lanjutan akan dilakukan usai Hari Raya Iduladha, terutama terhadap baliho berukuran besar lainnya yang membutuhkan penanganan ekstra.
Turut mendampingi wali kota dalam operasi ini antara lain Pj Sekdako Banda Aceh Jalaluddin, Kasatpol PP/WH M Rizal, Kadis PUPR Cut Ahmad Putra, Plt Kepala DPMPTSP Iskandar, dan Kepala DLHK3 Hamdani Basyah.