Tak Semua Harus Cerai! Dosen UNISAI Dorong Islah dan Mediasi Selesaikan Sengketa Keluarga
Bireuen, Infoaceh.net — Perceraian bukan satu-satunya jalan keluar dari konflik dalam rumah tangga.
Hal itu disampaikan Dr Tgk Karimuddin Abdullah Lawang MA CIQnR, seorang dosen Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) dalam seminar nasional bertema “Islah dan Mediasi sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Keluarga”.
Seminar ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional 2025, oleh Asosiasi Dosen Kolaborasi Lintas Perguruan Tinggi (DKLPT) secara daring melalui zoom, menghadirkan para akademisi, praktisi hukum, dan tokoh agama dari berbagai penjuru Nusantara.
Dalam sesi pemaparannya, Dr. Karimuddin — yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi IRMLA DPW Aceh — mengajak seluruh peserta untuk menghidupkan kembali budaya islah (perdamaian) dalam menyelesaikan konflik keluarga.
Menurutnya, banyak persoalan rumah tangga sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog, pendampingan tokoh agama, dan jalur mediasi yang adil serta bijaksana.
“Tidak semua konflik harus berakhir di pengadilan atau dengan perceraian. Islam mengajarkan kita untuk mencari jalan damai, memulihkan hubungan, bukan menghancurkannya,” ujar alumni Dayah MUDI Samalanga ini.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti keterkaitan antara prinsip islah dalam hukum Islam dengan pendekatan restorative justice yang kini menjadi bagian dari KUHP baru Tahun 2023.
Ia menilai bahwa semangat pemulihan yang terkandung dalam hukum nasional sejalan dengan maqashid syariah—tujuan-tujuan luhur syariat Islam yang mengedepankan keadilan, kedamaian, dan perlindungan terhadap keluarga.
Seminar ini disambut antusias oleh peserta dari kalangan dosen, mahasiswa, hingga penyuluh agama.
Diskusi yang berkembang menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antara hukum Islam dan sistem hukum nasional semakin dibutuhkan untuk menjawab kompleksitas persoalan keluarga zaman kini.
Menutup sesinya, Dr. Karimuddin mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari lembaga pendidikan Islam, KUA, hingga tokoh adat—untuk terus bersinergi dalam menjaga ketahanan keluarga melalui nilai-nilai damai dan kearifan lokal.