Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tanpa Izin HGU, PT ALIS Diduga Garap Ribuan Hektare Lahan di Aceh Selatan

"PKKPR itu hanya menyatakan bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan tata ruang. Tapi tanpa HGU, tidak ada dasar hukum untuk membuka lahan. Jika aktivitas ini dibiarkan, ini sama saja melegalkan pelanggaran," tegas Irman, Selasa (8/7).
PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) diduga telah menggarap lahan seluas lebih dari 1.367 hektare di Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, tanpa mengantongi izin HGU yang sah. (Foto: Ist)

Tapaktuan, Infoaceh.net — Dugaan aktivitas ilegal kembali mencuat di sektor perkebunan sawit. PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) dilaporkan telah menggarap lahan seluas lebih dari 1.367 hektare di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menyatakan bahwa aktivitas PT ALIS di Dusun Ie Alem, Gampong Jambo Dalem, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria.

Ia menyebut perusahaan tersebut hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan nomor 21052410311101007—dokumen yang belum cukup kuat sebagai dasar membuka dan mengelola lahan.

“PKKPR itu hanya menyatakan bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan tata ruang. Tapi tanpa HGU, tidak ada dasar hukum untuk membuka lahan. Jika aktivitas ini dibiarkan, ini sama saja melegalkan pelanggaran,” tegas Irman, Selasa (8/7).

GerPALA menilai kegiatan PT ALIS selama ini patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Irman pun mengingatkan, meski perusahaan telah mendapatkan PKKPR, jika belum ada persetujuan masyarakat atau izin HGU, maka seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dapat dikategorikan ilegal.

“Ini bisa menjadi praktik korupsi terselubung. Aparat penegak hukum wajib bertindak, tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Lebih lanjut, GerPALA meminta agar aparat penegak hukum bersama Satgas Garuda—yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penertiban kebun sawit ilegal—segera turun tangan ke lapangan.

“Ironisnya, di tengah komitmen pemerintah pusat menertibkan kebun sawit ilegal, di Aceh Selatan malah ada pembukaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Ini preseden buruk bagi tata kelola agraria,” ujarnya.

GerPALA menekankan pentingnya ketegasan semua pihak, agar tidak ada celah untuk “memutihkan” pelanggaran hukum yang terjadi di sektor perkebunan, karena akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan agraria.

“Kami meminta Satgas Garuda juga bertindak di Aceh Selatan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Irman.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anak Ingusan Begitu Mana Bisa
WhatsApp Image 2025 07 10 at 02.05.25 6e0e8e75
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin upacara serah terima jabatan empat pejabat utama dan dua kapolres jajaran Polda Aceh di lobi Mapolda Aceh, Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong, di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks