INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Tanpa Qanun, Penyelamatan Situs Sejarah dan Cagar Budaya di Aceh Luput dari Perhatian

Last updated: Senin, 3 Mei 2021 16:56 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
SHARE

BANDA ACEH — Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc mengatakan Pemerintah Aceh perlu segera menggodok Qanun Kebudayaan dan Cagar Budaya.

Keberadaan ini dinilai penting karena Aceh memiliki budaya dan cagar yang cukup banyak serta bernilai tinggi yang harus dilestarikan.

51 Hari Pascabencana, 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi  

“Fakta beberapa waktu belakangan ini terjadi kisruh tentang budaya dan cagar budaya, seperti beberapa nisan yang terimbas proyek nasional seperti IPAL dan tol,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini di sela sela buka puasa bersama MAPESA, Sabtu 1 Mei 2021.

- ADVERTISEMENT -

Imbas dari ketiadaan Qanun Kebudayaan dan Cagar Alam ini, kata Syech Fadhil, penyelamatan situs sejarah dan cagar budaya di Aceh luput dari perhatian.

“Termasuk dalam hal anggaran dan kebijakan publik. Kalau situs tadi rusak, maka akan hilang dan raib begitu saja seolah tak ada,” ujar senator muda yang dikenal akrab dengan kalangan dayah di Aceh ini.

- ADVERTISEMENT -
Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan

Sebagai contoh, kata Syech Fadhil, Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menetapkan Banda Aceh sebagai ibukota kebudayaan Indonesia. Tapi di sisi lain, Banda Aceh belum memiliki Qanun dan regulasi tentang kebudayaan, mulai dari penelusuran, penyelamatan, perawatan, pembinaan hingga penganggaran dan lainnya.

“Padahal dalam UU dan MoU Helsinki jelas mengamanahkan tentang regulasi kebudayaan, seperti poin 1.1.6. Ini amanah MoU Helsinki yang juga tak dijalankan lho, bukan cuma..,” kata Syech Fadhil sambil tersenyum.

“Aceh itu kaya akan peninggalan sejarah dan memiliki kebudayaan tinggi. Jangan biarkan semua ini musnah. Kepedulian dari relawan seperti MAPESA oke tapi tanggungjawab bersama juga harus ada. Maka qanun adalah suatu keharusan,” kata wakil ketua komite III DPD RI asal Aceh ini lagi. (IA)

31 Korban Banjir Aceh Masih Hilang, 559 Orang Meninggal Dunia
Previous Article Selama Ramadan, Mahkamah Syar`iyah Sabang Terbitkan 10 Akta Cerai
Next Article Global Wakaf ACT Aceh Panen Perdana Buah Kurma di Lembah Barbate

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023
Aceh
Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan
Kamis, 15 Januari 2026
Politik
Pansus DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Rekomendasi IUP Masa Bupati Nonaktif Mirwan
Kamis, 15 Januari 2026
Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh

Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

Rabu, 14 Januari 2026
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dan Wakil Bupati Said Fadheil SH.
Aceh

Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Rabu, 14 Januari 2026
Aceh

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026
Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?