Tarif Pajak Reklame di Banda Aceh Diatur Berlaku Tunggal
“Kepastian hukum akan meningkatkan partisipasi pelaku usaha. Kita tak ingin pungutan membingungkan atau memberatkan, tapi justru mendorong mereka untuk patuh,” ujarnya.
Pajak reklame menjadi satu dari sekian banyak poin penting yang direvisi dalam qanun pajak dan retribusi daerah.
Revisi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan penyederhanaan besar dalam aturan pajak reklame melalui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024.
Salah satu poin krusial yang diubah adalah pasal-pasal yang mengatur tarif dan mekanisme pemungutan pajak reklame.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, yang meminta Pemko menyesuaikan aturan pajak agar tidak multitafsir dan lebih efisien dalam pelaksanaannya.
“Pasal terkait pajak reklame kita sederhanakan. Tidak boleh lagi ada celah tafsir ganda. Tarif kita tetapkan menjadi tunggal, agar lebih jelas dan adil bagi pelaku usaha,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (14/7/2025).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Raqan tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak DPRK Banda Aceh.
Didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Illiza menyerahkan langsung dokumen Raqan Pajak dan Retribusi terbaru kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, yakni Ketua Irwansyah dan dua wakil ketua: Daniel Abdul Wahab-Musriadi Aswad
Sebelumnya, aturan mengenai pajak reklame di Banda Aceh dinilai terlalu kompleks dan menimbulkan kebingungan di lapangan. Penafsiran yang berbeda antar perangkat daerah membuat penarikan pajak tidak konsisten, dan berisiko menimbulkan sengketa antara pemerintah dan pelaku usaha.
Dengan perubahan ini, tarif reklame kini ditetapkan secara tunggal, tanpa pengelompokan berdasarkan jenis atau lokasi tertentu yang sering kali membingungkan.
- kebijakan baru pajak reklame kota Banda Aceh
- PAD Banda Aceh dari iklan luar ruang
- penyederhanaan pajak reklame Banda Aceh
- perubahan qanun pajak 2025
- Raqan pajak dan retribusi daerah Banda Aceh
- revisi qanun pajak sesuai PP 35/2023
- solusi sengketa pajak reklame antar pelaku usaha dan pemerintah
- tarif reklame tunggal Illiza
- utama