Tarif Pajak Reklame di Banda Aceh Diatur Berlaku Tunggal
Langkah ini sekaligus menghapus potensi perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha media luar ruang (outdoor advertising).
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, selain menyederhanakan administrasi, penetapan tarif tunggal juga akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Kepastian hukum akan meningkatkan partisipasi pelaku usaha. Kita tak ingin pungutan membingungkan atau memberatkan, tapi justru mendorong mereka untuk patuh,” ujarnya.
Pajak reklame menjadi satu dari sekian banyak poin penting yang direvisi dalam qanun pajak dan retribusi daerah.
Revisi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.
- kebijakan baru pajak reklame kota Banda Aceh
- PAD Banda Aceh dari iklan luar ruang
- penyederhanaan pajak reklame Banda Aceh
- perubahan qanun pajak 2025
- Raqan pajak dan retribusi daerah Banda Aceh
- revisi qanun pajak sesuai PP 35/2023
- solusi sengketa pajak reklame antar pelaku usaha dan pemerintah
- tarif reklame tunggal Illiza
- utama