Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Ayah Bejat di Banda Aceh Ditangkap

"Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama," ungkap Fadillah.
Fauzan Infoaceh.net M Zairin
Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh ditangkap atas pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin sore, 19 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dari korban yang langsung ditindaklanjuti.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan atas perilaku korban yang berbeda, karena kerap diam dan murung.

Tak tahan, korban kemudian berterus terang kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi.

“Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya sore tadi,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (20/5/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025, saat korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar.

Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan.

Sontak saat itu korban menolak dengan berteriak kepada ibunya. Namun, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tak mengetahui teriakan sang anak, lantaran mulut korban dibekap oleh pelaku.

“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Fadillah.

Kini, AB masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit.

Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya.

Lainnya

Nikson Silalahi resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng
Arah Baru Demokrasi, tapi Perlu Kesiapan Serius
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini
Komisi I Oleh Soleh Apresiasi Prestasi Mayor Laut (P) Firman Cahyadi sebagai Lulusan Terbaik di Rusia
Sosok Pria Cepak Viral Coba Intimidasi Saksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bukan Oknum Polisi
Mana Platform Jualan Online yang Paling Menguntungkan di 2025?
Tagar Hukum Berat Hasto Menggema di Medsos
Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat
Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI), Andi Jamaro Dulung, mengumumkan bahwa permainan domino segera diakui sebagai cabang olahraga resmi di Indonesia.
Pengamat Beberkan Tiga Skenario yang Bisa Buat Gibran Lengser dari Kursi Wapres
Akar Derita yang Tak Berkesudahan
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Kasus Ijazah, Ajudan Jokowi Ikut Diperiksa, Ray Rangkuti Menyindir: Apa Urgensinya?
Begini Sosok Beathor di Mata Rocky Gerung
Ketaatan Presiden pada Konstitusi akan Tercoreng, Jika..
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi dan biaya pengadaan robot polisi yang dipamerkan Kepolisian Republik Indonesia saat peringatan HUT Bhayangkara ke‑79 di Monas.
Ariel NOAH Tak Ikut Reuni Peterpan, Penyebab hingga Vokalis Pengganti Terungkap
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi, Sempat Goda Teman Wanita, Tewas Dicekik Sesama Polisi
Abdul Qohar
Enable Notifications OK No thanks