Tiga Pejabat Pemerintah Aceh Diberhentikan dan Dikembalikan ke Kampus
BANDA ACEH – Tiga pejabat struktural eselon II Pemerintah Aceh resmi diberhentikan dan dikembalikan ke kampus tempat tugas sebelumnya.
Ketiganya adalah Dr M Jafar SH MHum yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh.
Posisi yang ditinggalkan Jafar kini dijabat oleh Azwardi Abdullah yang sebelumnya Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Azwardi dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada Rabu sore (16/8/2023) di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
Jafar selanjutnya dikembalikan ke kampus tempat asalnya yaitu Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Kemudian Dr EMK Alidar SAg MHum yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh.
Posisi yang ditinggalkan EMK Alidar kini dijabat oleh Zahrul Fajri yang sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Zahrul Fajri dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada Rabu sore (16/8/2023) di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
EMK Alidar selanjutnya dikembalikan ke kampus tempat asalnya yaitu UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Dr Amrizal J Prang SH LLM juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum Setda Aceh, namun siapa penggantinya belum dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Amrizal J Prang selanjutnya dikembalikan ke kampus tempat asalnya yaitu Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.
Ketiga pejabat eselon II tersebut dikembalikan sebagai jabatan fungsional pada instansi asal terhitung mulai Rabu (16/8/2023).
Baik M Jafar, EMK Alidar dan Amrizal J Prang sudah lima tahun lebih menjabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sebelumnya ketiganya dilantik dalam jabatannya pada Jum’at, 4 Mei 2018 oleh Gubernur Aceh saat itu Irwandi Yusuf di aula Serba Guna Setda Aceh. (IA)