TikToker Abu Laot Mulai Disidangkan di PN Banda Aceh
BANDA ACEH — Seleb Tiktok Aceh Musfy Ishak alias Abu Laot yang tersangkut kasus pencemaran nama baik mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).
Abu Laot menjadi terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliadi.
Abu Laot hadir langsung ke pengadilan dengan menggunakan rompi merah bernomor 08 bertuliskan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
TikToker tersebut didakwa telah melakukan pencemaran nama baik Calon Anggota DPD RI Aceh itu atas berita bohong yang diunggah melalui akun TikTok miliknya.
Dakwaan Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor
265/Pid.Sus/2023/PN tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Robi SH, Fery Ichsan Kurnia SH MH, Isnawati SH dan Idial SH MH
Sedangkan majelis hakim pada sidang perkara tersebut diketuai oleh R Hendral selaku hakim ketua didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Abu Laot yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa telah menyiarkan berita bohong kepada masyarakat dengan mengatakan korban (Sayed) memiliki peran aktif dari bandar sabu disertai pencemaran nama baik di media sosial.
“Terdakwa telah menyiarkan berita bohong dan menghasut semua orang dengan mengatakan korban memiliki peran aktif menerima dana dari bandar sabu disertai pencemaran nama baik di media sosial,” kata JPU Robi dalam persidangan.
Dalam persidangan disebutkan, postingan Sayed Muhammad Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh jual obat Tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa.
Sehingga Abu Laot memposting video yang akhirnya dilaporkan tersebut.
“Lalu terdakwa dengan sengaja memposting video yang berisikan berita tersebut,” kata JPU.
Dalam sidang tersebut, Abu Laot didampingi kuasa hukum Mahadir. Sedangkan penasihat hukum Sayed Muhammad Muliadi diwakili Zahrul. (IA)