TIMPORA Perkuat Pengawasan Orang Asing di Aceh
BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Aceh di Aula Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024).
“Kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Aceh merupakan salah satu peran dan fungsi Divisi Keimigrasian dalam rangka melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Aceh yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di tingkat provinsi yang memiliki fungsi penegakan hukum di wilayah provinsi Aceh,” ujar Kepala Bidang Inteldakim Said Ismail saat membacakan laporan.
Ada pun tujuan pelaksanaan kegiatan ini, untuk terwujudnya koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antar stakeholder dalam rangka pengawasan orang asing di Provinsi Aceh, sebagai wadah tukar menukar informasi tentang perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh dapat terdeteksi sedini mungkin, memperkuat kewaspadaan dan deteksi dini terhadap isu-isu keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal di Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh diwakili Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf dalam sambutannya menyampaikan sesuai pasal 62 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengawasan terhadap WNA.
Pengawasan terhadap WNA meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Kemudian, di satu sisi kehadiran orang asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
“Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Provinsi Aceh terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing,” lanjut Yusfini.