Tinggalkan Gubsu Bobby yang Hendak Bahas Sengketa Pulau, Mualem Pilih Kunjungan ke Aceh Barat
BANDA ACEH, Infoaceh.net –Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, datang khusus ke Banda Aceh, pada Rabu (4/6/2025).
Kedatangan Bobby Nasution dan Masinton Pasaribu tersebut untuk keperluan bertemu khusus dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem guna membahas persoalan empat pulau sengketa di Kabupaten Aceh Singkil yang kini dimasukkan ke wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri.
Namun, Mualem hanya menerima sebentar Bobby dan Masinton yang bersilaturahmi di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu pagi (4/6/2025).
Setelah berbasi-basi sejenak, lalu Mualem langsung pamit dan minta maaf ke Bobby karena tidak bisa melanjutkan pertemuan, disebabkan Mualem mau berkunjung ke Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.
“Mohon maaf Pak Gubernur (Sumut-red), tidak bisa melanjutkan pertemuan karena mau ke Aceh Barat. Silahkan dilanjutkan pertemuan, nanti akan dipimpin oleh bapak-bapak yang hadir di sini (para kepala SKPA),” ucap Mualem di hadapan Gubsu Bobby.
Lalu Mualem langsung pergi meninggalkan pendopo, berangkat ke wilayah Barat Selatan Aceh.
Gubsu Bobby tiba di pendopo Gubernur Aceh sekitar pukul 09.30 WIB. Pertemuan tersebut awalnya dijadwalkan untuk membahas status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dan Sumut.
Namun, Mualem yang telah menunggu sejak pukul 08.00 WIB terpaksa berpamitan lebih awal guna melanjutkan agenda kunjungan kerja ke wilayah Barat Selatan Aceh.
Kepada awak media, Bobby menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk membangun komunikasi dan kolaborasi terkait potensi empat pulau yang disengketakan.
“Tadi saya sempat berbicara dengan Gubernur Aceh. Apakah pulau-pulau itu nantinya tetap di Sumut atau kembali ke Aceh, yang penting kita ingin mengelola potensinya bersama,” ujar Bobby.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengungkapkan bahwa sempat terjadi kekeliruan koordinat wilayah pada 2009.
Namun pada 2018, Pemerintah Aceh telah mengklarifikasi hal tersebut dan meminta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Syakir, dokumen paling kuat yang menunjukkan kepemilikan empat pulau tersebut adalah surat kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, yang disaksikan oleh Mendagri saat itu, Rudini.
“Dalam dokumen itu sangat jelas, keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” tegas Syakir.