TNI AD “Lemparkan Bola” ke Kemenkeu: Nasib Blang Padang Kini di Tangan Menteri Keuangan?
Infoaceh.net– Polemik status pengelolaan lahan Blang Padang di Banda Aceh kembali memanas.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) melalui Kodam Iskandar Muda (IM) menyatakan kesiapannya melepas pengelolaan lahan ikonik itu kepada Pemerintah Aceh, namun dengan satu syarat: harus ada perintah resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah TNI AD sekadar menggantungkan keputusan pada Kemenkeu, atau justru melempar tanggung jawab dalam polemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Niko Fahrizal, menegaskan bahwa Blang Padang merupakan aset negara yang dibukukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Artinya, segala keputusan terkait perubahan status pengguna atau pengelola lahan berada di tangan Kemenkeu.
“Kami sudah sampaikan, kalau memang ada perintah dari Menteri Keuangan, TNI AD siap menyerahkan kembali Blang Padang. Karena itu aset negara, itu yang membukukan keuangan negara,” ujar Pangdam Niko, Selasa (1/7/2025).
Hal senada disampaikan Kapendam IM, Kolonel Inf Abdul Rahman. Ia menyebutkan, pada prinsipnya TNI AD tidak mempersoalkan jika Blang Padang ingin dikelola oleh Pemerintah Aceh, asalkan mengikuti prosedur yang sesuai.
“Aset ini dibukukan oleh Ditjen Kekayaan Negara di bawah Kemenkeu RI. Kodam IM hanya bertugas menjaga dan menggunakan sesuai penugasan,” tegasnya.
Blang Padang bukan sekadar lahan biasa. Kawasan ini merupakan ruang terbuka yang memiliki nilai sejarah dan kedekatan emosional dengan masyarakat Aceh.
Dulu, lapangan ini menjadi pusat kegiatan masyarakat, termasuk olahraga dan upacara kenegaraan.
Namun dalam beberapa dekade terakhir, fungsinya beralih seiring pembangunan fasilitas militer dan perkantoran pemerintah di kawasan tersebut.
Masyarakat Aceh, termasuk kalangan ulama, telah berulang kali menyuarakan agar Blang Padang dikembalikan ke fungsi semula sebagai lapangan publik.
Saat ini, sebagian area masih digunakan oleh Kodam IM untuk fasilitas seperti Kantor Persit Kartika Chandra Kirana dan area administratif lainnya. Kondisi itu dinilai membatasi akses masyarakat terhadap ruang hijau yang seharusnya terbuka.
Pernyataan terbaru dari TNI AD yang menyebut siap menyerahkan lahan jika ada perintah resmi Kemenkeu dinilai sebagai “bola panas” yang dilempar ke pemerintah pusat.
Kini, sorotan publik mengarah ke Kemenkeu: akankah mereka segera mengeluarkan keputusan resmi, atau polemik ini akan terus berlarut-larut?
Masyarakat berharap, pemerintah pusat merespons dengan langkah konkret.
Blang Padang dinilai terlalu penting untuk dibiarkan menjadi sengketa administratif. Sudah saatnya ruang publik ini dikembalikan kepada rakyat Aceh demi kepentingan bersama dan penghormatan atas nilai sejarah yang dikandungnya.