Untuk Pedoman Pj Gubernur, Pemerintah Aceh Finalkan Rencana Pembangunan 2023-2026
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan finalisasi draf Rencana Pembangunan Aceh (RPA) tahun 2023-2026 beberapa hari lalu di Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut (29 Januari – 1 Februari 2022) dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Teuku Ahmad Dadek beserta jajarannya, unsur Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Inspektorat Aceh.
Sementara dari Kemendagri hadir Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs Nyoto Suwignyo dan Kasubdit Perencanaaan dan Evaluasi Wilayah 1 Ditjen Bina Bangda Kemendagri Bagus Agung Herbowo ST MT.
“RPA ini merupakan perintah dari Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis (3/2).
Muhammad MTA menerangkan, berdasarkan penjelasan pihak Kemendagri, setidaknya ada 5 pedoman pokok yang mendasari penyusunan RPA tersebut, yakni pertama harus mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tentang program prioritas yang bersinggungan dengan Aceh.
Kedua, mempedomani RPJP Aceh terutama pada periodesasi Tahun keempat. Ketiga mempedomani RPJM Aceh periode 2017-2022 terutama terkait dengan pengentasan kemiskinan, ekonomi dan kesenjangan antar wilayah.
“Ini penekanannya pada hasil evaluasi kita terhadap pembangunan pemerintahan “Aceh Hebat” 2017-2022, program-program pembangunan yang tidak tercapai periode ini apalagi adanya kasus pandemi global Covid-19 yang berpengaruh besar terhadap capaian program pembangunan selama ini,” kata MTA.
Kemudian, yang keempat, disesuaikan dengan isu-isu yang berkembang saat ini seperti seperti Covid-19, pemberdayaan UMKM, dan lainya.
Kelima, adanya kebijakan-kebijakan pusat, seperti di tahun 2023 akan dihapuskannya tenaga kontrak dan dilakukan pengangkatan pegawai sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), lalu 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi dan 8 persen untuk penanganan covid-19.