Untuk Pedoman Pj Gubernur, Pemerintah Aceh Finalkan Rencana Pembangunan 2023-2026
“Atas dasar inilah, dipandang pelu digelar semacam konsultasi dan sinkronisasi dengan pihak Kemendagri, dalam rangka finalisasi draf RPA, sebelum nantinya kita gelar Forum Konsultasi Publik di Aceh,” ujar MTA
Ia menambahkan, ada perbedaan yang sangat mendasar antara RPJM dan RPA. Jika RPJM didasari visi-misi politik kepala daerah dari Pilkada dan mempunyai tahapan panjang hingga pembahasan bersama DPRA serta ditetapkan dengan Qanun.
Namun RPA lebih sederhana, RPA sifatnya lebih kepada dokumen teknokratik yang kemudian ditetapkan melalui peraturan kepala daerah atau Peraturan Gubernur, kemudian RPA ini akan menjadi pedoman bagi Penjabat (Pj) Gubernur nantinya saat menjalankan kepemimpinan daerah.
“Walau mempunyai perbedaan sangat mendasar tersebut, namun RPJM dan RPA mempunyai persamaan yang sangat substansial, sama-sama mempunyai satu orientasi paling krusial yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Lebih lanjut MTA membeberkan, untuk membahas lebih lanjut hasil pertemuan itu, pada Selasa, 8 Februari 2022 di Banda Aceh, pemerintah akan menggelar Forum Konsultasi Publik. Forum tersebut nantinya akan melibatkan banyak pihak dan stakeholder termasuk DPRA.
“Kita harapkan nantinya pada Forum itu kita semua bisa berperan aktif dalam mewujudkan RPA yang berkualitas bagi Aceh,” ujarnya.
MTA menuturkan, setelah konsultasi publik berlangsung, maka hasil dari pertemuan itu akan disampaikan kepada Gubernur untuk kemudian disampaikan kepada Mendagri untuk fasilitasi. Sesuai dengan Inmendagri Nomor 7/2021.
“Pada minggu pertama Maret RPA ini sudah selesai dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, selanjutnya kita laporkan kepada DPRA. RPA inilah yang akan menjadi dasar atau rujukan kita, terutama bagi semua SKPA dalam menyusun RKPA tahun anggaran 2023,” pungkasnya. (IA)