Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

UU Desa Soal Jabatan Keuchik 8 Tahun Tak Bisa Diberlakukan di Aceh yang Punya Kekhususan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)

JAKARTA, Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. Agenda sidang mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah).

Permohonan ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh. Para Pemohon mempermasalahkan ketentuan masa jabatan keuchik yang dibatasi selama enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 ayat (3) UUPA.

Para Pemohon membandingkan ketentuan tersebut dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. UU Desa ini mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudiarta menjelaskan bahwa perbedaan masa jabatan antara keuchik dan kepala desa tidak menjadi persoalan konstitusional. Ia menekankan bahwa UU Pemerintahan Aceh merupakan lex specialis yang berlaku khusus di Aceh dan karenanya mengenyampingkan ketentuan umum dalam UU Desa yang berlaku secara nasional.

“Dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk keuchik di Aceh. DPR sebagai pembentuk UU juga telah mempertimbangkan kekhususan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 107, 109, dan penjelasan umum UU Desa,” terang Wayan.

Penghormatan terhadap Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa UU Pemerintahan Aceh diterbitkan sebagai pengakuan dan penghormatan terhadap status kekhususan dan keistimewaan Aceh, berdasarkan sejarah perjuangan rakyat Aceh serta karakter adat dan budayanya.

“Perbedaan ini adalah perwujudan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta untuk menjamin dan melindungi masyarakat Aceh dalam kehidupan sosial dan politiknya. Maka ketentuan Pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena justru memberikan kepastian hukum,” jelas Akmal.

Ia juga menegaskan tidak semua perlakuan yang berbeda merupakan bentuk diskriminasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap kekhususan daerah yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sementara Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah menegaskan, Aceh adalah provinsi dengan status hukum istimewa yang diakui oleh UUD 1945. Karenanya, UUPA tetap sah dan berlaku dalam mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun.

“Dengan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan dalam UU Desa tidak dapat diberlakukan di Aceh, sampai ada putusan lain. Maka Pasal 115 UU 11/2006 tetap mengikat,” tegasnya.

Dalam Naskah Akademik RUU Pemerintahan Aceh, juga ditegaskan bahwa otonomi daerah di Aceh didasarkan pada kewenangan khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat, termasuk dalam hal pengaturan pemerintahan gampong (desa).

Sedangkan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi menegaskan, secara prosedural, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 telah mengatur tata cara perubahan undang-undang khusus mengenai Aceh. Hal ini adalah untuk menjamin Otonomi Khusus Aceh tetap dihormati.

Junaidi juga menyampaikan, saat ini Pemerintah Aceh telah mengusulkan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada DPR.

Ia juga menegaskan tidak ada norma hukum di dalam Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang bertentangan dengan UUD 1945. Justru menurutnya, adanya Pasal 115 ayat (3) adalah sebagai norma yang mengatur tentang gampong merupakan amanat dari Pasal 18B UUD 1945.

“Pemerintah Aceh menolak permohonan uji materiil yang diajukan, karena hak dalam merubah maupun membuat undang-undang merupakan kewenangan langsung dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pemerintah),” tegas Junaidi.

Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin dan Kadimin.

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Dalam sidang perdana di MK, Senin (28/4/2025), kuasa hukum para Pemohon, Febby Dewiyan Yayan mengatakan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh telah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Febby menjelaskan, apabila memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, serta perubahan hukum nasional yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kepala desa telah diatur selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan. Namun, pemberlakuan masa jabatan tersebut terganjal oleh ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh,” ujar Febby.

Ia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui surat Nomor 161/1378, serta Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 400.14.1.3/11532 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di Aceh.

Meski demikian, keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tetap berlaku hingga ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya. Febby menegaskan, kewenangan untuk menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berada pada MK.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x