Wakajati Ingatkan Tenaga Medis RSUDZA Wajib Paham Hukum demi Hindari Malpraktik
Banda Aceh, Infoaceh.net – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Muhibuddin SH MH hadir sebagai narasumber dalam kegiatan orientasi pegawai baru, Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan barang dan jasa, serta kuliah umum yang dikemas dalam forum Morning Tea Meeting (MTM) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Senin (30/6/2025).
Dalam forum tersebut, Wakajati Aceh menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum oleh seluruh insan kesehatan.
Ia menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara profesional dan taat hukum guna melindungi hak pasien serta menghindari konsekuensi hukum yang bisa timbul dari praktik yang keliru.
“Aspek hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari praktik kesehatan. Setiap tenaga medis harus memahami batas kewenangan dan standar prosedur yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hukum, termasuk potensi malpraktik,” tegas Muhibuddin.
Ia menambahkan bahwa kasus malpraktik medis bisa berdampak luas, tidak hanya kepada pasien sebagai korban, tetapi juga terhadap tenaga medis dan institusi layanan kesehatan.
Oleh karena itu, sinergi antara tenaga medis dan pemahaman hukum menjadi kunci dalam menciptakan layanan kesehatan yang aman dan akuntabel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya RSUDZA dalam meningkatkan kapasitas SDM serta memperkuat tata kelola rumah sakit berbasis regulasi dan profesionalisme.