Wali Nanggroe dan Pemerintah Aceh Lobi Revisi UUPA: Harapan Baru untuk Aceh
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) tengah berlangsung, dan oleh karena itu, Pemerintah Aceh menekankan pentingnya segera menyerahkan draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke DPR RI untuk dapat segera dibahas.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam Rapat Koordinasi dengan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh Zulfadli, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, pada Jumat (9/5/2025) malam.
“Saat ini, teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draft revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas. Target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” ujar Wagub Aceh.
Meski pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan kewenangan DPR RI, Wagub menekankan bahwa seluruh unsur Pemerintah Aceh harus mengawal proses tersebut. “Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” tambahnya.
Fokus Revisi UUPA
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah fokus membahas draft revisi UUPA, terutama terkait dengan penambahan dan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) serta penegasan sejumlah kewenangan Aceh lainnya.
Pada versi awal UUPA, dana Otsus Aceh hanya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat hingga tahun 2027, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Nasional (DAU) selama 20 tahun. Dana tersebut terdiri dari 2 persen DAU Nasional untuk 15 tahun pertama (2008-2022) dan 1 persen untuk 5 tahun berikutnya (2023-2027).
Penurunan alokasi dana Otsus ini berimbas pada terbatasnya ruang fiskal Aceh, yang berkontribusi pada ketidakseimbangan pembangunan di Bumi Serambi Mekah. Hal ini disebabkan oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh yang masih belum mencukupi untuk mendukung belanja daerah.
Lobi-Lobi di Tingkat Pusat
Wagub berharap agar Wali Nanggroe, sebagai tokoh Aceh dan tokoh perdamaian, dapat turut melakukan lobi-lobi di tingkat pusat demi memperjuangkan kepentingan Aceh dalam revisi UUPA.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tgk Anwar Ramli, yang juga menjabat Ketua Tim Revisi UUPA, menjelaskan bahwa dalam merumuskan draft revisi, Pemerintah Aceh dan DPRA telah membentuk tim yang terdiri dari para pakar, profesor, dan ahli hukum. Naskah akademik mengenai revisi UUPA juga telah disusun sebagai dasar untuk pembahasan lebih lanjut.
Rakor yang dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, Sekjen Partai Aceh Tgk Ayub Abbas, serta sejumlah anggota DPRA dan kepala satuan kerja perangkat Aceh terkait, menjadi momentum penting dalam mengawal proses revisi UUPA ini.