Warga dan ASN di Aceh Diimbau Tak Mudik
Terkait itu, Plt. Gubernur Aceh menilai diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Maka dengan ini menginstruksikan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh untuk, kesatu, menerbitkan imbauan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam Provinsi Aceh dalam rangka Ramadan dan Idulfitri Tahun 1441 H,” ujar Iswanto menyampaikan instruksi tersebut.
Bunyi instruksi yang kedua, melarang ASN untuk mudik dalam rangka Ramadan dan Idulfitri 1441 H, baik antar kabupaten/kota dalam maupun ke luar Provinsi Aceh.
“Ketiga, dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/ Kota, menginstruksikan kepada Keuchik atau nama lain untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan danbKabupaten/Kota untuk proses pengawasan,” kata Iswanto.
Keempat, memberikan arahan secara berjenjang (Kecamatan sampai ke Gampong atau nama lain) mengenai Instruksi Gubernur ini untuk menghindari stigma negatif kepada pemudik.
Kelima, agar setiap kecamatan membentuk Satgas COVID-19, dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP. (m)