INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Warung Kopi Kini Jadi Tempat Terlarang bagi PNS

Last updated: Sabtu, 30 Mei 2020 14:22 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto

Banda Aceh — Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh saat ini harus lebih banyak bersabar dan menahan keinginannya untuk duduk nongkrong sambil menikmati segelas di warung kopi.

Iya, sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah membuat para PNS dan tenaga kontrak terpaksa harus ‘puasa’ duduk di warkop. Istilahnya, warung kopi kini sudah menjadi tempat terlarang bagi para abdi negara tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Gubernur Mualem Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Aceh

IMG-20200530-WA0006IMG-20200530-WA0007

- ADVERTISEMENT -

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 800/7669 tanggal 28 Mei 2020, perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto membenarkan surat Plt Gubernur Aceh yang melarang PNS dan tenaga kontrak nongkrong di warung kopi tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Presiden Terjebak Laporan ABS dalam Penanganan Banjir Aceh, Komisi VIII DPR RI Desak Penetapan Bencana Nasional

“Benar, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warkop saat ini,” kata Muhammad Iswanto, Jum’at (29/5).

Dalam surat tersebut mengatur beberapa hal termasuk penyesuaian sistem kerja pegawai. Pejabat eselon (1.b hingga IV) tetap bekerja seperti biasa. Sedangkan pejabat fungsional, staf dan tenaga kontrak menggunakan jadwal shift.

Kemudian, bagi PNS staf dan tenaga kontrak yang tidak bertugas di kantor, maka tetap bekerja dari rumah, dan wajib bersiaga jika mendapatkan panggilan atasan.

Wali Nanggroe Kritik Pemerintah Lambat Tangani Bencana Aceh, Minta Dibuka Akses Bantuan Internasional

PNS atau tenaga kontrak berusia 50 tahun atau dalam kondisi hamil dan menyusui tetap bekerja di kantor sesuai kebijakan pimpinan SKPA.

- ADVERTISEMENT -

PNS atau tenaga kontrak memiliki keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/ dikonfirmasi terjangkit Covid-19 bekerja dari rumah.

PNS dan tenaga kontrak punya riwayat perjalanan ke luar negeri dan daerah terjangkit Covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Penyesuaian sistem kerja ini terhitung mulai 2 Juni 2020 sampai adanya penetapan berakhirnya Bencanan Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Khusus SKPA yang brrfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19, agar Kepala SKPA tersebut mengatur sistem kerja tersendiri.

Yakni, Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ Aceh, BPBA, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH serta SKPA lain dan Biro yang dibutuhkan.

Adapun poin keempat dalam surat Gubernur Aceh itu melarang PNS maupun tenaga kontrak berada di warung kopi atau kafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur, dan menghindari tempat keramaian.

Jika peraturan itu dilanggar, maka akan diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) 100 persen bagi PNS, dan pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan terhadap tenaga kontrak.

Pengawasan terhadap pelanggaran poin empat itu dilakukan Satpol PP dan WH Aceh, dilaporkan ke Sekda Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan SKPA terkait.

Surat ditandatangani Nova Iriansyah ini juga ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPR Aceh, dan Bupati/Wali Kota se-Aceh. (IA)

Previous Article Mualaf Center di Perbatasan Aceh – Sumut Tanpa Bantuan Pemerintah
Next Article Pendaftaran UTBK dan SBMPTN Mulai 2 – 20 Juni

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Presiden Terjebak Laporan ABS dalam Penanganan Banjir Aceh, Komisi VIII DPR RI Desak Penetapan Bencana Nasional
Kamis, 11 Desember 2025
Ekonomi
Lagi, Pertamina Terbangkan LPG dengan Helikopter untuk Warga Bener Meriah
Kamis, 11 Desember 2025
Ekonomi
Gangguan Teratasi, PLTMG Arun Kembali Beroperasi
Rabu, 10 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Forum Dakwah Peduli (FDP) melakukan aksi kemanusiaan melalui program Mobil Klinik FDP Peduli di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Aceh

FDP Buka Mobil Klinik Bantu Korban Banjir di Aceh Tamiang

Selasa, 9 Desember 2025
AcehUmum

Desa Geudumbak yang Hilang di Aceh Utara, 350 Rumah Hanyut Diterjang Banjir

Selasa, 9 Desember 2025
Aceh

Cek Kendaraan Terdampak Banjir, Polres Aceh Tamiang Bantah Isu Mayat dalam Mobil

Senin, 8 Desember 2025
Tiga pemuda mengibarkan bendera Bintang Bulan di tugu pusat kota juang Bireuen, Ahad (7/12), saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kabupaten Bireuen dalam rangka meninjau korban banjir bandang dan pembangunan jembatan Bailey. (Foto: Ist)
Aceh

Tiga Pemuda Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Bireuen Saat Presiden Prabowo Tinjau Dampak Banjir

Minggu, 7 Desember 2025
Situasi pascabencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang kini semakin memprihatinkan. (Foto: Ist)
Aceh

Korban Banjir Aceh Tamiang Mulai Diserang Penyakit, Butuh Segera Bantuan Obat dan Air Bersih

Minggu, 7 Desember 2025
Aceh

Tiba di Aceh, Prabowo Lanjutkan Perjalanan Naik Helikopter ke Bireuen Tinjau Lokasi Banjir

Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (kedua dari kiri) menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Minggu (7/12).
Aceh

Gubernur Mualem Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Aceh, Terbang Satu Helikopter ke Bireuen

Minggu, 7 Desember 2025
Kondisi rumah warga yang hancur dan hanyut oleh banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Aceh

Teriakan Warga Aceh ke Prabowo: Rumah Hanyut, Ekonomi Hancur, Bagaimana Kami Mulai Lagi?

Minggu, 7 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    Logo Info Aceh
    Selamat datang di Website INFOACEH.net
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?