Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Warung Kopi Kini Jadi Tempat Terlarang bagi PNS

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto

Banda Aceh — Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh saat ini harus lebih banyak bersabar dan menahan keinginannya untuk duduk nongkrong sambil menikmati segelas di warung kopi.

Iya, sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah membuat para PNS dan tenaga kontrak terpaksa harus ‘puasa’ duduk di warkop. Istilahnya, warung kopi kini sudah menjadi tempat terlarang bagi para abdi negara tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

IMG-20200530-WA0006IMG-20200530-WA0007

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 800/7669 tanggal 28 Mei 2020, perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto membenarkan surat Plt Gubernur Aceh yang melarang PNS dan tenaga kontrak nongkrong di warung kopi tersebut.

“Benar, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warkop saat ini,” kata Muhammad Iswanto, Jum’at (29/5).

Dalam surat tersebut mengatur beberapa hal termasuk penyesuaian sistem kerja pegawai. Pejabat eselon (1.b hingga IV) tetap bekerja seperti biasa. Sedangkan pejabat fungsional, staf dan tenaga kontrak menggunakan jadwal shift.

Kemudian, bagi PNS staf dan tenaga kontrak yang tidak bertugas di kantor, maka tetap bekerja dari rumah, dan wajib bersiaga jika mendapatkan panggilan atasan.

PNS atau tenaga kontrak berusia 50 tahun atau dalam kondisi hamil dan menyusui tetap bekerja di kantor sesuai kebijakan pimpinan SKPA.

PNS atau tenaga kontrak memiliki keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/ dikonfirmasi terjangkit Covid-19 bekerja dari rumah.

PNS dan tenaga kontrak punya riwayat perjalanan ke luar negeri dan daerah terjangkit Covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Penyesuaian sistem kerja ini terhitung mulai 2 Juni 2020 sampai adanya penetapan berakhirnya Bencanan Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
Megawatiâ’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks