Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Warung Kopi Kini Jadi Tempat Terlarang bagi PNS

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto

Banda Aceh — Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh saat ini harus lebih banyak bersabar dan menahan keinginannya untuk duduk nongkrong sambil menikmati segelas di warung kopi.

Iya, sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah membuat para PNS dan tenaga kontrak terpaksa harus ‘puasa’ duduk di warkop. Istilahnya, warung kopi kini sudah menjadi tempat terlarang bagi para abdi negara tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

IMG-20200530-WA0006IMG-20200530-WA0007

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 800/7669 tanggal 28 Mei 2020, perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto membenarkan surat Plt Gubernur Aceh yang melarang PNS dan tenaga kontrak nongkrong di warung kopi tersebut.

“Benar, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warkop saat ini,” kata Muhammad Iswanto, Jum’at (29/5).

Dalam surat tersebut mengatur beberapa hal termasuk penyesuaian sistem kerja pegawai. Pejabat eselon (1.b hingga IV) tetap bekerja seperti biasa. Sedangkan pejabat fungsional, staf dan tenaga kontrak menggunakan jadwal shift.

Kemudian, bagi PNS staf dan tenaga kontrak yang tidak bertugas di kantor, maka tetap bekerja dari rumah, dan wajib bersiaga jika mendapatkan panggilan atasan.

PNS atau tenaga kontrak berusia 50 tahun atau dalam kondisi hamil dan menyusui tetap bekerja di kantor sesuai kebijakan pimpinan SKPA.

PNS atau tenaga kontrak memiliki keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/ dikonfirmasi terjangkit Covid-19 bekerja dari rumah.

PNS dan tenaga kontrak punya riwayat perjalanan ke luar negeri dan daerah terjangkit Covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Penyesuaian sistem kerja ini terhitung mulai 2 Juni 2020 sampai adanya penetapan berakhirnya Bencanan Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Khusus SKPA yang brrfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19, agar Kepala SKPA tersebut mengatur sistem kerja tersendiri.

Yakni, Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ Aceh, BPBA, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH serta SKPA lain dan Biro yang dibutuhkan.

Adapun poin keempat dalam surat Gubernur Aceh itu melarang PNS maupun tenaga kontrak berada di warung kopi atau kafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur, dan menghindari tempat keramaian.

Jika peraturan itu dilanggar, maka akan diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) 100 persen bagi PNS, dan pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan terhadap tenaga kontrak.

Pengawasan terhadap pelanggaran poin empat itu dilakukan Satpol PP dan WH Aceh, dilaporkan ke Sekda Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan SKPA terkait.

Surat ditandatangani Nova Iriansyah ini juga ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPR Aceh, dan Bupati/Wali Kota se-Aceh. (IA)

Lainnya

Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari