INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

YARA Nilai Pemerintah Aceh Tak Serius Selesaikan Isu Gereja di Singkil

Last updated: Senin, 13 September 2021 19:33 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kondisi gereja di Aceh Singkil
SHARE

BANDA ACEH – Isu dan perselisihan gereja di Kabupaten Aceh Singkil kerap terangkat ke permukaan. Baru-baru ini beredar surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang mempertanyakan komitmen Pemerintah Aceh dalam menangani masalah itu melalui Badan Kesbangpol, Kakankemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh Singkil.

“Kami mendapat laporan bahwa Kemenkumham memberi perhatian serius agar Aceh mau menangani masalah yang ada di Aceh Singkil dengan sunggung-sungguh dan sesuai perundang-udangan yang ada,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (13/9).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

“Buktinya, pada akhir Juli lalu, Kemenkumham mengirim surat khusus kepada para pejabat di Aceh untuk menjelaskan penanganan gereja yang belum mendapat izin di Aceh Singkil. Dari informasi yang kami peroleh, surat itu, belum diberikan jawaban oleh para pejabat di Aceh,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Safaruddin, pada satu sisi Pemerintah Aceh terlihat serius dalam penanganan isu gereja ilegal di Singkil. Ini terbukti dari sikap Gubernur Aceh yang membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Penanganan Perselisihan Tempat Ibadah di Aceh Singkil pada 18 November 2021.

“Tapi di lain pihak, kami melihat Pemerintah Aceh tak serius dalam menangani rumah ibadah di Singkil sehingga isunya terus berlarut. SK Tim Penanganan Perselisihan Tempat Ibadah di Singkil itu diteken Gubernur Aceh pada tahun 2020 tapi tak ada informasi adanya aksi nyata dari tim itu,” gugat Safaruddin yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh ini.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh Usulkan Rp146 Miliar ke BNPB untuk Bersihkan Wilayah Bencana

“Ini kan main-main namanya. Dalam SK itu, koordinator tim adalah Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dalam hal ini Dr Jafar SH MHum. Ketua tim adalah Kepala Badan Kesbangpol Aceh Drs Mahdi Effendi dengan pengarah adalah Sekda Aceh. Total ada 46 nama dalam tim itu, gemuk sekali tapi kerjanya tak jelas,” tambah Safar.

Dia menyarankan, agar Gubernur Aceh dan juga DPRA untuk memanggil orang-orang yang dalam tim gemuk itu, terutama Koordinator, Ketua dan Sekretaris Tim.

“Gubernur Aceh selaku pihak yang mengeluarkan SK, perlu memanggil ketua dan koordinator tim, lalu tanyakan apa yang sudah dikerjakan selama setahun ini dan bagaimana konsep penyelesaian perselisihan yang dapat diterima umat Islam dan Nasrani dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” saran Safar.

1.000 Rumah Hunian Tetap Mulai Dibangun untuk Korban Banjir di Bireuen

“Saya kira, bukan hanya gubernur, tapi DPRA juga harus memanggil ketua dan koordinator tim. Jangan sampai tim ini hanya duduk manis di kantor sementara anggaran habis secara percuma,” ungkap ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh ini.

- ADVERTISEMENT -

Safaruddin menyarankan, kalau ada dari unsur pimpinan tim yang tidak mampu bekerja untuk diganti agar tak menjadi beban bagi yang lain. Menurutnya, kerja tim penyelesaian perselisihan antar umat beragama itu berat.

“Dimana-dimana kita lihat, tim penyelesaian perselihan itu mempunyai wawasan tentang advokasi dan mediasi. Koordinator dan ketua tim harus memainkan peran sebagai mediator sehingga diterima semua pihak,” urai dia.

Safar menambahkan, pekerjaan tim mediasi ini tentu tidak ringan. Mereka harus bekerja mulai penyusunan konsep, memetakan keadaan lapangan hingga melakukan dialog-dialog dan merumuskannya. Makanya kalau ada yang tak mampu, ya diganti saja agar tidak rusak citra Aceh yang istimewa di bidang agama. Citra toleransi beragama di Aceh selalu terusik oleh kasus Singkil,” ujar Safaruddin. (IA)

Previous Article 28.691 Peserta Ikuti Seleksi Guru PPPK di Aceh
Next Article Audiensi ke Polda Aceh, Kakanwil Kemenkumham Ajak Kerja Sama Produktif

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik
Kamis, 8 Januari 2026
Nasional
Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Kamis, 8 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Bener Meriah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Gaji ASN Belum Dibayar Akibat Kelalaian Pemkab Aceh Utara

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Fenomena Langka: Warga Nagan Raya Temukan Gas Menyala dari Dalam Tanah Bekas Banjir  

Rabu, 7 Januari 2026
Aceh

Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Diterjang Banjir di Tujuh Kabupaten

Rabu, 7 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Banjir susulan kembali memutus akses alternatif menuju Kampung Gemboyah, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Susulan Kembali Putus Akses 4 Kampung di Aceh Tengah

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?