Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Berstatus Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei

Foto : Plt. Gubernur Nova Iriansyah didampingi Sekda Aceh, Taqwallah memimpin rapat tele conference dengan seluruh Kepala SKPA di Posko Covid-19 Setda Aceh.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini sedang merebak di berbagai daerah.

Penetapan status baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 pada tanggal 20 Maret 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, juga menyebutkan bahwa penetapan status tanggap darurat skala provinsi dalam rangka penanganan Covid-19 berlangsung selama 71 hari, terhitung dari 20 Maret hingga 29 Mei 2020, atau hingga usai Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah.

“Penetapan status tanggap darurat mencakup pencegahan penyebaran, percepatan penanganan, kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap Covid-19,” ujar Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam suratnya, yang diterima redaksi, Rabu (25/3).

Diantara pertimbangan peningkatan status tanggap darurat itu adalah, karena penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Kemudian telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada 11 Maret 2020 telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic, sehingga perlu dilakukan penanganan secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar pemerintah daerah, maka perlu ditetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19.

Kemudian, dengan meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Aceh.

“Karenanya, penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” terangnya.

Ditambahkannya, status tanggap darurat ini dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana non alam.

Lainnya

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
Enable Notifications OK No thanks