Aceh Berstatus Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei
Foto : Plt. Gubernur Nova Iriansyah didampingi Sekda Aceh, Taqwallah memimpin rapat tele conference dengan seluruh Kepala SKPA di Posko Covid-19 Setda Aceh.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini sedang merebak di berbagai daerah.
Penetapan status baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 pada tanggal 20 Maret 2020.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, juga menyebutkan bahwa penetapan status tanggap darurat skala provinsi dalam rangka penanganan Covid-19 berlangsung selama 71 hari, terhitung dari 20 Maret hingga 29 Mei 2020, atau hingga usai Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah.
“Penetapan status tanggap darurat mencakup pencegahan penyebaran, percepatan penanganan, kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap Covid-19,” ujar Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam suratnya, yang diterima redaksi, Rabu (25/3).
Diantara pertimbangan peningkatan status tanggap darurat itu adalah, karena penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Kemudian telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada 11 Maret 2020 telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic, sehingga perlu dilakukan penanganan secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar pemerintah daerah, maka perlu ditetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19.
Kemudian, dengan meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Aceh.
“Karenanya, penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” terangnya.
Ditambahkannya, status tanggap darurat ini dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana non alam.