Serda K, Prajurit TNI AD Kodim 0102/Pidie menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, di Makodim setempat.
Pidie – Serda K (36 tahun), Prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0102/Pidie Korem 11/LW Kodam Iskandar Muda, Rabu (20/5) pagi sekitar pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arm Wagino SE sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Makodim setempat.
TNI AD menghukum prajuritnya tersebut lantaran ulah istri yang mem-posting sindiran kepada pemerintah di media sosial. Serda K ditahan selama 14 hari karena istrinya, Ny. AL mengunggah tulisan yang dianggap menyerang Presiden Joko Widodo.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, Serda K telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial (medsos) yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.
Dalam hal ini, yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI Nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).
Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan media sosial yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya.
Danrem 11/LW Kol Inf Purmanto menyampaikan, atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari Selasa, 19 Mei 2020 di Mabes AD, yang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K.
Selain itu, TNI AD mendorong proses hukum terhadap istri Serda K. Perempuan berinisial Ny. AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Sidang digelar lantaran KASAD Jenderal Andika Perkasa banyak mendapat laporan soal posting-an istri Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Aceh.
Danrem 11/LW mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang diwaktu mendatang. Personil TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas.
Sebelumnya, Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus juga mengungkapkan postingan istri Serda K di Facebook dan mengirim tangkapan layar postingan tersebut ke sejumlah media.
Akun bernama Ajeng Larasati awalnya mem-posting sebuah tautan berita soal Konser ‘Bersatu Melawan Corona’ yang juga turut melibatkan Presiden Jokowi.
“Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde,” tulis akun Ajeng Larasati.
Ajeng kemudian membalas komentar dari salah satu akun yang menanyakan soal konser itu. Ia menyoroti soal konser yang tidak memperhatikan anjuran jaga jarak di tengah pandemi Corona ini.
“Sedih ya bu Mona Va.. punya pemimpin yg plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa ini,” ucap Ajeng dalam kolom komentar posting-annya. (IA)