Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Agung Batalkan Izin Pertambangan Emas PT. EMM

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur

Banda Aceh — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh terkait pembatalan izin usaha PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Izin usaha pertambangan emas untuk PT EMM sebelumnya diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Keputusan pembatalan izin usaha itu diketahui berdasarkan informasi di laman situs Mahkamah Agung RI atas perkara gugatan yang diajukan Walhi bersama warga terhadap BKPM.

Dalam amar putusan diterangkan “Kabul kasasi, batal judex facti PT. TUN, adili sendiri, tolak eksepsi, kabul gugatan, batal dan wajib cabut objek sengketa”.

Putusan Kasasi dengan Nomor 91 K/TUN/LH/2020 tertanggal 14 April 2020, telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.

“Kami sedang menunggu salinan putusan yang disampaikan ke pengadilan pengaju untuk disampaikan kepada kami,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Rabu (6/5).

Walhi bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.

“Tentu ini merupakan kemenangan Rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan bupati, gubernur hingga kementerian yang keliru atas nama investasi,” ujar Muhammad Nur.

Sementara Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana (MRM) menyebutkan, pihaknya baru saja mengetahui putusan ini setelah melihat amar putusan di laman situs MA. Kasasi ini diajukan, tambahnya, setelah gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN Jakarta.

“MA pada putusan kasasi ini memenangkan penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang,” sebutnya.

Menurut Reza, putusan MA ini baik secara de facto dan de jure, PT. EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya.

Tim pengacara Walhi ini berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi para pihak strategis (soal perizinan) untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Kami memberikan tekanan serius kepada pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan PemerintahvKabupaten Nagan Raya secara khusus, untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini. Sehingga tidak semena-mena dalam menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak di dalamnya, sehingga rakyat selalu memikul beban atas keputusan Pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang,” pungkasnya. (m)

 

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution