Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nova Instruksikan Pemeriksaan Covid-19 Gratis di RSUD Se-Aceh

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani

Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melalui rapid test dan swab PCR di Aceh. Pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) di Banda Aceh, Jumat (5/6) menjawab awak media terkait prosedur rapid test mapun pemeriksaan swab secara gratis, yang diberitakan sebelumnya.

“Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menginginkan masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya selama masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Jubir SAG.

Menurut SAG, bupati/wali kota se-Aceh tentu menginginkan hal sama, tak ingin membebani masyarakat. Karenanya, Instruksi Gubernur Aceh ditujukan kepada orang nomor satu di setiap kabupaten/kota, supaya rapid test maupun pemeriksaan swab dilakukan secara gratis, baik untuk kepentingan medis maupun non-medis.

SAG menjelaskan, ada tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut. Pertama, menginstruksikan bupati/wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.

Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang.

Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans.

Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di RSUD.

Kelima, pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya. Keenam, memerintahkan Kadis Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kadis Kesehatan Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.

Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggungjawab dan mulai berlaku 4 Juni 2020.

Sebab, kata SAG, ketujuh poin itu sangat penting untuk pemetaan sebaran Covid-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Aceh.

“Kita berharap, pelayanan rapid test dan swab PCR yang diperlukan masyarakat, baik kepentingan medis maupun non-medis menjadi lebih terkoordinir, lebih optimal, dan lebih memuaskan. Poin-poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut menggambarkan kewenangan, unit pelayanan, dan berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan Aceh di provinsi,” sebut SAG.

Sementara itu, SAG merilis kondisi terakhir percepatan penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota per 5 Juni 2020, pukul 15.00 WIB.

SAG melaporkan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini sebanyak 2.144 orang. Ada penambahan sebanyak 13 orang dibandingkan data kumulatif kemarin, yakni sebanyak 2.131 orang.

“Dari 2.144 ODP tersebut, sebanyak 124 orang masih dalam pantauan petugas kesehatan, 2.020 orang telah selesai menjalani proses pemantauan atau isolasi secara mandiri,” jelas SAG.

Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sebanyak 109 kasus. Ada penambahan 1 orang dibandingkan kemarin 108 orang. Rinciannya, PDP yang sedang dirawat dilaporkan tidak ada lagi, sudah sembuh 108 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang.

Sedangkan jumlah orang yang Positif Covid-19 hingga saat ini 20 orang. Rinciannya, pasien positif Covid yang masih dirawat tinggal 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang, 18 orang sudah sembuh dan 1 orang meninggal dunia 23 Maret lalu. (IA)

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks