Pemerintah Aceh Siapkan Rp 118 Miliar untuk Penanganan Covid-19
“Kita sedang mencari subtitusi untuk menutupi kekurangan ini, maka kita sedang mempelajari payung hukum karena skemanya ada dana APBN, APBA, CSR dan ada sumbangan publik. Apakah ini dimungkinkan dalam peraturan perundangan-undangan, karena pemerintah tentu harus melakukannya sesuai koridor hukum, tidak boleh serampangan,” lanjut Nova.
Bersama DPRA, sambung Plt Gubernur, Pemerintah Aceh juga sudah bersepakat untuk menghentikan proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai surat Menteri Keuangan.
Meski demikian, Plt Gubernur Aceh kembali menegaskan, Pemerintah tetap harus memperhatikan payung hukum, mana yang harus dihentikan dan mana yang boleh lanjut. Untuk itu, Nova menegaskan, Pemerintah Aceh akan terus menjalin komunikasi dengan pihak DPRA.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh juga menegaskan, bahwa persiapan Pemerintah Aceh dalam upaya penanganan dan menghambat penyebaran Covid-19 jauh lebih tinggi dari tren kasus yang terjadi. Karenanya, Nova mengimbau agar masyarakat tidak panik namun tetap selalu waspada. (m)