Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

PLTA Lutueng Rusak Hutan dan Ganggu Koridor Gajah, Plt Gubernur Diminta Tinjau Ulang

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur

Banda Aceh — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Lutueng di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie akan berdampak serius terhadap keberlangsungan kawasan hutan, konflik satwa dengan manusia, memperparah pertambangan emas ilegal maupun ilegal logging, mengggangu kawasan hutan yang telah diperuntukkan kepada masyarakat, menimbulkan bencana ekologi, serta tidak sesuai dengan tata ruang.

Karenanya, Plt. Gubernur Aceh dan Bupati Pidie diminta untuk meninjau ulang terkait rencana pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) Lutueng tersebut.

“Plt Gubernur Aceh dan Bupati Pidie diharapkan untuk meninjau kembali dan tidak menerbitkan segala bentuk izin dan rekomendasi terkait rencana pembangunan PLTA Lutueng,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Menurutnya, lokasi pembangunan PLTA Lutueng termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memiliki kegiatan pertambangan emas illegal dan illegal logging.

Dimana, kegiatan pertambangan emas illegal tersebut sampai hari ini masih aktif dengan melibatkan 2064 penambang, 297 lubang tambang yang berada di 850 hektare kawasan hutan lindung.

Dengan dilakukannya pembangunan PLTA Lutueng diperkirakan akan menjadi persoalan baru dalam kelangsungan DAS dan akan berdampak serius terhadap bencana ekologi sebagaimana perkiraan dampak negatif yang telah disebutkan dalam pengumuman studi AMDAL di media massa.

“Kawasan pembangunan PLTA Lutueng memiliki riwayat konflik Gajah dengan manusia, sehingga diperkirakan hadirnya PLTA Lutueng akan menganggu kawasan koridor Gajah,” ujarnya.

Kemudian, kata M Nur, berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034. Dalam pasal 16 ayat (2) disebutkan, pembangkit tenaga listrik di Gampong Lutueng adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Krueng Leumieh berkapasitas 6,85 MW.

Jadi, PLTA Lutueng di Krueng Geumue yang berkapasitas 16 MW tidak dikenal dalam Qanun RTRW Kabupaten Pidie.

Lalu, lanjut M Nur, pada pasal 25 ayat (2) disebutkan, kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Geumpang, Mane, Tangse, Tiro/Truseb, Titue, Keumala dan Glumpang Tiga. Pasal 35 Gampong Lutueng diperuntukkan pariwisata alam sebagai pusat konservasi gajah (Conservation Regional Unit).

Selain itu, M Nur juga menuturkan, pembangunan PLTA Lutueng akan berdampak terhadap kawasan hutan yang sudah diberikan izin oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mengelola dan menjaga hutan, yaitu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK, 471/ Menlhk–Setjen/2015 tentang penetapan Areal Kerja Hutan Desa Gampong Mane seluas 4.620 Ha pada kawasan hutan lindung di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.

Selanjutnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK, 469/ Menlhk –Setjen/2015 tentang penetapan Areal Kerja Hutan Desa Gampong Mane seluas 2.271 Ha pada kawasan hutan lindung di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK, 470/ Menlhk –Setjen/2015 tentang penetapan Areal Kerja Hutan Desa Gampong Mane seluas 1.048 Ha pada kawasan hutan lindung di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.

“PLTA Lutueng tidak diatur dalam sistem jaringan energi Aceh sesuai pasal 23 Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033,” ungkap M. Nur.

Karena berbagai persoalan tersebut, M Nur juga meminta Ketua Komisi AMDAL untuk tidak melanjutkan proses pembahasan dokumen lingkungan kegiatan pembangunan PLTA Lutueng di Pidie tersebut.

“Jika PLTA Lutueng tetap dilanjutkan pembangunannya, maka akan bertentangan dengan peraturan perundang-udangan, prosedural perizinan, dan substansi pembangunan,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas se-Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (9/5)
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id
Jejak Spiritual Jenderal Gatot Subroto di Ujung Usia
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP menandatangani kesepakatan dengan tiga lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis untuk warga miskin, Jum'at (9/5)
Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Enable Notifications OK No thanks