Tidak Gunakan Masker, Pengguna Kendaraan Bermotor di Aceh Disuruh Putar Balik
Ditlantas Polda Aceh mewajibkan pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker
Banda Aceh — Seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Aceh kini sudah diwajibkan untuk menggunakan masker saat melintas di jalan raya dengan kendaraannya.
Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan meluasnya penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di provinsi dengan 14 kabupaten/kota yang masih berstatus hijau tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh pada Selasa (2/6) sudah mulai mendisiplinkan masyarakat di Aceh agar selalu mengenakan masker saat mengendarai kendaraan bermotor.
Untuk sanksinya tidak ada. Tapi mereka disuruh putar balik kendaraannya untuk mengambil masker.
“Apabila masih ditemukan pengendara kendaraan motor tidak menggunakan masker, maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik untuk mengambil masker,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.
Untuk menyukseskan kebijakan tersebut sejumlah personil polisi lalu lintas diterjunkan di sejumlah persimpangan jalan di Kota Banda Aceh.
Dirlantas juga ikut turun langsung menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker.
“Jadi, pada 2 Juni 2020, Ditlantas Polda Aceh telah melakukan pemantauan penggunaan masker di sejumlah pusat Kota Banda Aceh diantaranya Simpang Jam, Simpang Lima, Simpang Jambo Tape, Simpang Mesra dan Simpang Surabaya,” terangnya.
Pendidsiplinan pengendara kendaraan bermotor menggunakan masker dilakukan pihaknya sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh. Pendisiplinan yang dilakukan di beberapa titik, jika ditemukan pengendara tidak menggunakan masker petugas memberikan himbauan agar menggunakan masker.
“Pengendara yang tidak menggunakan masker diminta memutar balik kendaraannya untuk mengambil mmakser baru kemudian dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya,” katanya.
Menurut Kombes Pol Dicky Sondani, perintah putar balik kendaraan motor yang tidak mengenakan masker juga akan dilakukan di setiap daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh.
“Diharapkan kepada masyarakat apabila akan keluar rumah jangan lupa menggunakan masker, sehingga Provinsi Aceh dapat semakin maksimal menekan penyebaran Covid – 19 in,” tegas Dirlantas
Dijelaskannya, banyak pengendara kendaraan di Aceh yang masih enggan menggunakan masker padahal sudah banyak masker dibagikan kepada masyarakat beberapa waktu lalu, untuk itu pihaknya mendisiplinkan warga agar menggunakan masker.
Mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memakai masker, lanjut mantan Kapolres Aceh Tamiang dan Aceh Tengah ini, bukan pemaksaan terhadap warga, namun semata mata untuk kepentingan bersama, terlebih dikhawatirkan jika ada orang tanpa gejala yang tidak pakai masker dapat menyebarkan Covid-19 kepada warga lainnya.
“Jika ini tidak kita antisipasi sejak dini, Aceh yang yang saat ini berstatus zona hijau bisa menjadi zona merah Covid-19 dan ini tidak pernah kita inginkan,” ujar Kombes Dicky Sondani.
Disebutkan Dicky Sondani, hal ini dilakukan sesuai perintah Presiden Jokowi yang meminta personil TNI/Polri untuk berjaga di sejumlah ruang publik agar masyarakat menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19
“Protokol kesehatan itu yakni selalu mengenakan masker di tempat umum dan menjaga jarak fisik sesama atau physical distancing,” sebutnya. (IA)