2026, Kreator Konten dan Influencer Bakal Dikenai Pajak Digital
Infoaceh.net – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rencana untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital di media sosial mulai tahun 2026.
Kebijakan ini akan menyasar para kreator konten, influencer, hingga perusahaan asing penyedia layanan digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Netflix.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa media sosial tidak hanya menjadi ruang ekspresi, tapi juga telah berkembang menjadi ladang ekonomi bernilai triliunan rupiah. Maka, negara menurutnya perlu hadir untuk memungut pajak dari pertumbuhan masif tersebut.
“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak nasional, seiring meningkatnya transaksi ekonomi digital yang sebagian besar belum tersentuh sistem perpajakan konvensional.
Kebijakan ini tidak menyasar pengguna media sosial biasa, tetapi secara khusus ditujukan kepada:
-
Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan lainnya.
-
Influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement, paid promote, dan kerja sama merek.
-
Perusahaan Over the Top (OTT) asing yang menyediakan layanan digital berbayar di Indonesia seperti Netflix, Spotify, hingga Apple TV.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan teknologi digital dan data terbuka untuk memantau transaksi dan mendeteksi potensi pajak yang belum tergarap. Sri Mulyani mengatakan, sistem pemantauan berbasis data akan digunakan sebagai sumber informasi perpajakan baru yang lebih canggih dan akurat.
“Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” tegasnya.
Pemerintah juga berjanji akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. Langkah ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan nasional pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk pengawasan atas transaksi digital lintas negara.
Kebijakan ini diyakini akan berdampak besar terhadap ekosistem digital tanah air, terutama para kreator dan pengusaha yang selama ini menikmati pendapatan dari media sosial tanpa pengawasan pajak yang ketat.