Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

2026, Kreator Konten dan Influencer Bakal Dikenai Pajak Digital

Pemerintah juga berjanji akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. Langkah ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan nasional pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk pengawasan atas transaksi digital lintas negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Infoaceh.net – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rencana untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital di media sosial mulai tahun 2026.

Kebijakan ini akan menyasar para kreator konten, influencer, hingga perusahaan asing penyedia layanan digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Netflix.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa media sosial tidak hanya menjadi ruang ekspresi, tapi juga telah berkembang menjadi ladang ekonomi bernilai triliunan rupiah. Maka, negara menurutnya perlu hadir untuk memungut pajak dari pertumbuhan masif tersebut.

“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak nasional, seiring meningkatnya transaksi ekonomi digital yang sebagian besar belum tersentuh sistem perpajakan konvensional.

Kebijakan ini tidak menyasar pengguna media sosial biasa, tetapi secara khusus ditujukan kepada:

  • Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan lainnya.

  • Influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement, paid promote, dan kerja sama merek.

  • Perusahaan Over the Top (OTT) asing yang menyediakan layanan digital berbayar di Indonesia seperti Netflix, Spotify, hingga Apple TV.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan teknologi digital dan data terbuka untuk memantau transaksi dan mendeteksi potensi pajak yang belum tergarap. Sri Mulyani mengatakan, sistem pemantauan berbasis data akan digunakan sebagai sumber informasi perpajakan baru yang lebih canggih dan akurat.

“Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” tegasnya.

Pemerintah juga berjanji akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. Langkah ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan nasional pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk pengawasan atas transaksi digital lintas negara.

Kebijakan ini diyakini akan berdampak besar terhadap ekosistem digital tanah air, terutama para kreator dan pengusaha yang selama ini menikmati pendapatan dari media sosial tanpa pengawasan pajak yang ketat.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
Satu-satunya Gereja Katolik di Jalur Gaza, Gereja Keluarga Kudus diserang oleh tank militer Israel pada Kamis, 17 Juli 2025. 
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks