3 Bank BPR Bangkrut di Aceh, LPS Bayar Simpanan Nasabah Rp17,63 Miliar
“Sampai dengan 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap tiga BPR/BPRS bangkrut di Aceh yang dicabut izin usahanya,” terang Yusron
LPS membayarkan sebesar Rp17,63 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp17,73 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp 2 miliar.
Yusron menjelaskan penyebab utama kebangkrutan BPR di Aceh adalah kurangnya tata kelola yang baik serta adanya tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai atau pengurus bank.
“LPS mengimbau kepada bank-bank lain untuk menerapkan praktik perbankan yang prudent dan tata kelola yang baik. Kami ingin memastikan bahwa kondisi keuangan bank di Aceh tetap sehat agar tidak menjadi ‘pasien’ LPS,” ungksp Yusron
Ia menambahkan pentingnya peran perbankan dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jaminan simpanan oleh LPS.
“Kami berharap semua pegawai bank dapat menginformasikan kepada nasabah bahwa simpanan mereka dijamin LPS. Jika suatu bank mengalami kebangkrutan atau izin usahanya dicabut, simpanan nasabah tetap akan dijamin,” jelasnya.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimum 2 miliar rupiah per nasabah pada satu bank.