Ekonomi

8.342 Unit Kenderaan Bermotor di Lhokseumawe Manfaatkan Pemutihan Pajak

INFOACEH.NET, LHOKSEUMAWE — Sebanyak 8.342 unit kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Juli 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu,” ujar Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut Chaidir menyampaikan, pemanfaatan program pemutihan ini di Samsat Lhokseumawe bisa didapatkan di loket layanan kantor Samsat, layanan Samsat pasar, layanan Samsat warung kopi di Lhokseumawe dan dengan sistem pembayaran online via aplikasi SiGNAL, POS Pay, Action Bank Aceh Syariah.

Baca Juga:  Pelayaran Krueng Geukueh – Penang, PT PEMA Siap Jalankan Penugasan Pemerintah Aceh

Sampai dengan Juli 2024 penerimaan pembayaran PKB di Samsat Lhokseumawe sejumlah 30.238 unit kendaraan dengan penerimaan Rp 24.734.068.884.

Ia merincikan, dari jumlah tersebut, yang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 22.414 unit dengan penerimaan Rp 18.040.965.000, dan pada Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi mencapai 4.287 unit kendaraan dengan penerimaan Rp 3.838.460.184.
Chaidir menyebutkan, pada Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, dengan penerimaan PKB Rp 2.431.307.800, dengan 3.537 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari Januari hingga Juli 2024.

Baca Juga:  TikTok Go by Tokopedia Jadi Partner Digital ACF 2026, UMKM Kuliner Aceh Dibawa ke Pasar Lebih Luas

Dalam kesempatan tersebut Chaidir juga menyampaikan, kendaraan yang STNK yang mati pajak selama 2 tahun setelah jatuh tempo maka kendaraan akan dianggap bodong.

Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.

Dalam pasal tersebut dijelaskan penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait