Sibreh — Pemkab Aceh Besar meluncurkan 25.000 paket kebutuhan pokok untuk masyarakat terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Peluncuran program paket sembako ini sebagai upaya tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dan Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 agar Pemerintah Daerah secara berjenjang menyiapkan anggaran tanggap darurat untuk memenuhi layanan dasar berupa sembako guna disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 termasuk Kabupaten Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali didampingi Sekda Iskandar menyampaikan Pemkab Aceh Besar menyalurkan sebanyak 25.000 paket sembako, yang penyalurannya secara langsung ke setiap kecamatan dengan beberapa tahap. Tahap pertama penyaluran 17.324 KK.
“Kriteria penerima bantuan skema Jaring Pengaman Sosial ini bukan penerima BPNT/program sembako reguler dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga diharapkan bantuan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat terdampak COVID-19,” tegas Mawardi saat peluncuran di halaman Kantor BPBD Aceh Besar, di Sibreh Kamis (23/4).
“Bantuan yang diberikan saat ini sangat penting bagi masyarakat terdampak COVID-19. Bantuan diberikan melalui proses mekanisme pendataan dari Keuchik-keuchik hingga di tingkat kecamatan yang datanya kemudian diolah oleh Pemkab Aceh Besar yang dilaksanakan dalam waktu seefisien mungkin,” lanjut Mawardi.
Selain itu Mawardi Ali juga berpesan kepada masyarakat untuk melihat saudara dan tetangganya, apakah ada yang kekurangan pangan. Dengan suasana bulan suci Ramadan ini, bupati mengajak untuk memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Kadis Sosial Aceh Besar, Jamaludin menyampaikan penerima bantuan bukan berasal dari keluarga penerima PKH maupun ProAbes, tapi berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan musyawarah desa yang diverifikasi oleh Dinas Sosial.
“Mekanisme pendataan penerima paket pangan (sembako) berdasarkan Surat Gubernur Aceh dengan nilai paket masing-masing Rp 200.000,” papar Jamaluddin.
Paket yang disalurkan ke masyarakat ini terdiri atas 10 kg beras, 2 kg gula pasir, 2 liter minyak goreng dan 4 bungkus mie instant/KK, dan dalam penyalurannya dari kabupaten ke kecamatan Pemkab Aceh Besar turut melibatkan unsur pilar-pilar sosial Tagana, PMI, BPBD, juga melibatkan pendamping PKH dan ProAbes. [*]