INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Akses Perusahaan Digital akan Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak

Last updated: Senin, 18 Mei 2020 23:21 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
SHARE
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: BeritaSatu Photo/M Defrizal
JAKARTA — Pemerintah resmi menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 1 Juli dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa.

Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, maupun Spotify wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk digital mereka ke pemerintah, apabila tidak dilaporkan maka akan diberikan sanksi pembatasan akses di tanah air.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Namun nantinya akan dituangkan dalam aturan turunan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru.

Kemudian dalam beleid baru ini juga diatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.

“Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses. Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan,” ungkap Suryo dalam media briefing pemulihan ekonomi nasional, Senin (18/5).

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri.

“Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” jelasnya.

Lebih lanjut, apabila perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga bertugas menarik PPN atas PMSE tersebut.

Hal ini juga membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha digital.

Di sisi lain, pungutan PPN ini memang menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst, (CITA) Fajry Akbar menilai, penarikan pajak perusahaan digital merupakan solusi di tengah, polemik perpajakan ekonomi digital, dibanding berpolemik dengan mengambil unilateral measure (tindakan sepihak) terkait hak pemajakan atas profitnya.

“Kami sendiri sejak tahun 2018 memang menyuarakan hal tersebut, jadi sebenarnya kami bersyukur karena apa yang kami ajukan dahulu telah dieksekusi oleh pemerintah”ungkapnya, ketika dihubungi Investor Daily, Sabtu (16/5).

Meskipun penarikan pajak digital, kata Fajri agak kurang tepat di tengah tekanan Covid-19, sehingga memiliki tekanan politik berupa penolakan dari masyarakat.

Menurutnya pemungutan pajak perusahaan digital, juga diperlukan untuk mendorong stimulus fiskal di tengah Covid-19.

“Ada permasalahan timing ya, karena lagi kondisi susah karena Covid-19 gini, jadi ada tekanan politik berupa penolakan dr masyarakat. Tapi kebijakan tidak ada yang sempurna, pemerintah sendiri kan butuh uang untuk memberikan stimulus fiscal,” jelasnya.

Di samping itu, adanya potensi manipulasi data dalam pelaporan data perusahaan pajak digital, kata Fajri, terlalu riskan bagi perusahaan besar, sebab ini sudah menjadi risiko bisnis bagi perushaan digital.

“Tentunya, menjadi pemungut yang patuh adalah opsi terbaik untuk bisnis mereka” tuturnya.

Untuk menjaring perushaaan digital patuh, maka pendekatan pemerintah pun tidak boleh keras atau kaku. Sebab kuncinya terkait kerjasama, yakni mutual benefit bagi keduanya.

Untuk opsi adanya punishment bagi perusahaan digital yang tidak patuh wajib dilalkukan, agar dapat lebih patuh. Namun ini merupakan jalan terakhir, oleh karena itu dialog menjadi kunci terakhir.

“Saling percaya adalah kunci di sini. Mengapa? Karena mereka berada di luar enforcement jurisdictions kita. Untuk punishment sendiri sebenarnya sudah ada dalam perpu no. 1 tahun 2020 yang baru saja diundangkan menjadi UU,”jelasnya.

Adapun aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Kemudian diimplementasikan melaui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Pada pasal 2 disebutkan PPn dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean didalam Daeran Pabean melalui PMSE. Nantinya PPN akan dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh PMSE yang ditunjuk oleh Menteri.

Nantinya PPN yang tertuang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa secara langsung dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri yang ditunjuk sebagai PPN PMSE.

Kemudian pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE yang memenuhi kriteria.

Pertama nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan atau Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Disamping itu dalam Pasal 5, Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa, yang dimaksud merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria.

“Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia,” jelas Beleid tersebut.

Kemudian penerima jasa, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit dan atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia dan atau berinteraksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul “Akses Perusahaan Digital akan Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak”

Previous Article Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Aceh
Next Article Kesembuhan Pasien Covid-19 Tertinggi Nasional, Doni Monardo Puji Aceh

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memfasilitasi pertemuan PT Serambi Aceh Mekkah (SAM) Airlines dengan KATUHA, di Meuligoe Gubernur, Sabtu (22/11).
Ekonomi

Mualem Pertemukan SAM Airlines dengan Travel: Janjikan Umrah Langsung dari Aceh Mulai Januari 2026

Minggu, 23 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husim dalam kegiatan Silakwil di Gedung Opsroom Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Sabtu (22/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

ICMI Aceh Usul Dana Otsus 2026 Diprioritaskan untuk Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 23 November 2025
PLN ULP Lhokseumawe Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses listrik bagi masyarakat kurang mampu melalui program Light Up The Dream (LUTD).
Ekonomi

Dua Rumah Warga Kurang Mampu di Lhokseumawe Nikmati Listrik Gratis Program LUTD

Sabtu, 22 November 2025
Pengurus MPW Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh periode 2025-2030 resmi dilantik pada Jumat malam (21/11/2025) di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA).
Ekonomi

Pengurus ISMI Aceh Resmi Dilantik, Dorong Pelaku Usaha Lokal Manfaatkan Program MBG

Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi

Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025
Bea Cukai Aceh imbau masyarakat waspadai jasa "Unlock IMEI" iPhone Inter.
Ekonomi

Bea Cukai Aceh Ingatkan Warga Soal Maraknya Jasa Ilegal “Unlock IMEI” iPhone Inter

Sabtu, 22 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi

Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang

Jumat, 21 November 2025
Proses pengukuran ulang lahan tol Padang Tiji-Seulimuem oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (P2T) telah rampung dilaksanakan.
Ekonomi

Pengukuran Ulang Lahan Tol Padang Tiji–Seulimuem Tuntas, Ganti Rugi Segera Dibayar

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?