APBK Banda Aceh 2025 Direncanakan Rp 1,47 Triliun
“Dengan kondisi pendapatan daerah yang direncanakan tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap pengalokasian belanja daerah yang direncanakan pada RAPBK tahun anggaran 2025,” sebutnya lagi.
Secara ringkas, belanja daerah pada RAPBK 2025 yang direncanakan sebesar Rp 1.476.361.029.173. Penjabarannya, Belanja Operasi Rp 1.140.575.386.349, Belanja Modal Rp 188.236.979.424, Belanja Tidak Terduga Rp 1.500.000.000 dan Belanja Transfer Rp. 146.048.663.400.
Selanjutnya pembiayaan daerah direncanakan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000 yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025, dan Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp Rp 2.800.000.000 yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Demikian penjelasan terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh tahun 2025 yang dapat kami sampaikan. Harapan kami agar pembahasan Rancangan Qanun ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Ade Surya.