Infoaceh.net, Banda Aceh – Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2025 telah disahkan pada Kamis malam, 21 November 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat.
Pengesahan RAPBK Banda Aceh 2025 ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya dan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah serta dua wakil ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.
RAPBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 terdiri Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.469.161.029.173, Belanja Daerah Rp 1.476.361.029.173, dan Pembiayaan Rp 10.000.000.000, serta Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 2.800.000.000.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST mengapresiasi pembahasan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dan TAPK Banda Aceh menunjukkan iktikad yang baik bagaimana APBK 2025 bisa diarahkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan Banda Aceh.
Meski belum sepenuhnya sempurna tambah Irwansyah tapi arah untuk perbaikan dan penataan kota sudah mendapatkan pembahasan dan kesepakatan yang signifikan.
“Dengan demikian tahun 2025 ini akan banyak ruas jalan yang akan mendapatkan sentuhan dan perbaikan. Mudah-mudahan jalan rusak dan berlubang akan semakin berkurang jumlahnya di Kota Banda Aceh mulai tahun depa,” kata Irwansyah.
Politisi PKS ini menjelaskan proses panjang pembahasan Raqan tentang APBK Banda Aceh 2025 telah berlangsung, dengan melalui berbagai tahapan, yang semuanya harus diteliti, disinkronisasi dan disempurnakan kembali setiap mata anggarannya, sesuai dengan prioritas dan urgensinya masing-masing.
Menurutnya semua tahapan tersebut telah dilalui, berkat semangat dan kerja sama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif, terutama Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemko Banda Aceh.
”Maka dengan telah rampungnya pembahasan Raqan tentang APBK Banda Aceh 2025 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya, demi terealisirnya rancangan qanun ini,” ujarnya.
Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya mengucapkan syukur atas penyelesaian pembahasan RAPBK 2025 secara cepat dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kerja sama yang baik ini (antara eksekutif-legislatif), hendaknya dapat kita pertahankan pada masa mendatang demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan aspek legalitas formal atas berita acara persetujuan bersama dimaksud sehingga ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK 2025, ada satu tahapan lagi, yaitu proses evaluasi yang dilakukan Gubernur Aceh.
“Proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur membutuhkan waktu selambat- lambatnya selama 15 hari kerja. Kita mengharapkan evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” ujarnya.
Selanjutnya, ia meminta para Kepala SKPK segera menyiapkan administrasi pelaksanaan APBK 2025.
“Semuanya itu harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik. Sesuai komitmen kita harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undanganan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, alokasi anggaran bagi masing-masing SKPK ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPK.
“Tidak berdasarkan pemerataan antar SKPK dan alokasi anggaran tahun sebelumnya,” pungkasnya.