Awal November, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah
Ditambahkannya, kriteria dan persyaratan penerima KUR mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
“Dengan penandatanganan PKP ini, Insya Allah, awal November nanti realisasi KUR akan dilaksanakan di seluruh unit kerja Bank Aceh dalam rangka pemberdayaan dan menggerakkan UMKM. Pelaku UMKM selama ini sudah menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan nasional,” ujarnya.
Bob Rinaldi menambahkan, dana untuk penyaluran pembiayaan KUR Syariah tersebut adalah dana bank yang dihimpun dari masyarakat. Sementara pemerintah membantu meringankan pelaku usaha dengan memberikan subsidi margin/bagi hasil.
Dikatakan, penyaluran pembiayaan UMKM di sektor-sektor unggulan bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan akan mampu mengakselerasi peningkatan perekonomian, khususnya di wilayah Aceh.
“Selain melalui KUR, dalam perjalanannya Bank Aceh terus berkomitmen dalam penyaluran pembiayaan dengan fokus pada sektor UMKM melalui sejumlah produk. Diantaranya melalui Pembiayaan Mikro Bank Aceh (PMBA) yang sudah bergulir lebih satu dasawarsa,” ujarnya.
Dijelaskannya, hingga triwulan III 2022, Bank Aceh Syariah sudah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 16,9 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 6 persen (YoY) bila dibandingkan pada periode yang samapada tahun sebelumnya, yakni Rp 16,1 triliun.
Dari jumlah itu, ditambahkan pembiayaan UMKM Bank Aceh Syariah saat ini sudah dimanfaatkan oleh 7.492 nasabah atau pelaku usaha yang tersebar di seluruh Aceh. Pembiayaan bermasalah masih berada dalam profil risiko yang terjaga, seiring pelaksanaan berbagai program pelatihan bagi nasabah UMKM dalam rangka peningkatan kualitas dan pemasaran produk secara efektif.
“Penyaluran pembiayaan KUR Syariah Bank Aceh ini akan menjadi stimulus baru bagi pelaku usaha UMKM dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan produktif,” pungkas Bob Rinaldi. (IA)