Bahlil Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Hasilnya Wajib Dijual ke Pertamina
Infoaceh.net – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat. Kebijakan ini memungkinkan warga yang telah melakukan pengeboran minyak secara mandiri untuk menjual hasil produksinya secara sah kepada Pertamina.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, regulasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang dalam waktu dekat segera ditandatangani. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk respons atas maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini berstatus ilegal namun terus berlangsung.
“Sumur rakyat yang sudah eksisting akan kita legalkan agar mereka tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum. Nantinya, mereka bisa menjual hasil produksinya langsung ke Pertamina dengan harga yang wajar dan transparan,” kata Bahlil dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Bahlil menambahkan, legalisasi ini diyakini bisa menjadi salah satu strategi percepatan peningkatan produksi migas nasional (lifting), dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Ia memperkirakan potensi produksi dari sumur rakyat dapat mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari.
“Kalau dibiarkan ilegal, masyarakat terus-menerus dikejar masalah hukum. Regulasi ini dibuat agar semua bisa bekerja sesuai aturan, dan pemerintah juga bisa mengawasi aspek lingkungannya dengan lebih baik,” ujarnya.
Langkah ini juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi masyarakat dalam ketahanan energi nasional. Pemerintah mendorong agar sumber daya alam yang dimiliki Indonesia bisa dioptimalkan secara adil dan berkelanjutan, termasuk melalui pemberdayaan warga dalam sektor hulu migas.