Banda Aceh Tuntas Bayar THR PNS Rp 17,9 Miliar
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman
*Wali Kota dan 37 Pejabat Eselon II Tidak Dibayar
Banda Aceh — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Jum’at (15/5).
“Alhamdulillah THR Lebaran Idulfitri 1441 H telah kita bayarkan hari ini kepada 4.163 PNS dengan total anggaran Rp 17,9 miliar,” ujar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman di pendopo.
Ia merincikan, ke 4.163 abdi negara tersebut terdiri dari PNS golongan I 11 orang, golongan II 634, golongan III 2.452, dan golongan IV 1.066 orang.
“Itu sudah termasuk jabatan struktural dan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan. Sesuai ketentuan dari pusat, ada 37 pejabat eselon II, termasuk wali kota tidak dibayarkan THR-nya,” katanya.
Menurut Aminullah, pembayaran THR bagi PNS tersebut sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 26 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR kepada PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Aminullah berharap, penyaluran THR tersebut dapat berkontribusi dalam mendongkrak perekonomian kota yang tengah lesu akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
“Tentunya dana THR ini akan berputar di Banda Aceh apalagi PNS tidak diperbolehkan mudik tahun ini. Saya yakin akan berdampak positif terhadap perekonomian kota,” pungkasnya. (IA)