Bank Aceh Syariah Resmi Sebagai Penyalur BPUM Tahun 2021
Banda Aceh — Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan sebagai bank penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.
Penunjukan Bank Aceh Syariah secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Bank Aceh Syariah tentang Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, Selasa (6/4) di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta
Dalam agenda penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, Bank Aceh Syariah dihadiri oleh Direktur Utama Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana dan Jasa Erwin Konadi dan dari pihak Kementerian Koperasi dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Ir Eddy Satriya MA dan Asisten Deputi Ir Irene Swa Suryani MM.
Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).
Untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi.
Setiap pelaku usaha akan menerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak dari kondisi pandemi Covid-19, sehingga diharapkan dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat Covid-19. (IA)