Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, Bob Rinaldi
Banda Aceh — Bank Aceh Syariah melakukan restrukturisasi/relaksasi pembiayaan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan usaha produktif yang terdampak akibat
Coronavirus Disease (Covid-19) di provinsi ini senilai Rp 207 miliar.
Kebijakan ini dilakukan setelah pihak Bank Aceh Syariah melakukan inventarisasi pemetaan (mapping) secara internal terhadap kondisi usaha debitur di seluruh unit kerja yang terdampak pandemi Covid-19
dalam menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Setelah dilakukan pemetaan secara internal, tercatat lebih kurang sebanyak 1.184 nasabah UMKM dan usaha produktif dengan total baki debet mencapai sebesar Rp 207 miliar, berpotensi mendapatkan fasilitas restrukturisasi pembiayaan,” ujar Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, Bob Rinaldi melalui Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan, Sayed Zainal Abidin, Selasa (5/5).
Dijelaskannya, debitur-debitur tersebut berpotensi untuk dilakukan relaksasi dan jumlah ini diperkirakan bisa bertambah atau bisa jadi berkurang setelah bank melakukan assesment terhadap permohonan para debitur diajukan kepada pihak bank.
Sayed Zainal Abidin menyebutkan, situasi pandemi Covid-19 yang kini terus menyebar ke seluruh penjuru dunia mengakibatkan dampak yang sangat serius di berbagai sektor termasuk pada sektor perekonomian salah satunya pelaku usaha produktif/UMKM.
Dimana nasabah UMKM/produktif yang saat ini memanfaatkan fasilitas pembiayaan pada perbankan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban angsuran pembiayaan kepada bank, disebabkan roda perekonomian mengalami perlambatan selama pandemi virus Corona.
Mengatasi hal tersebut OJK sebagai regulator telah mengeluarkan aturan melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 Tahun 2020. POJK tersebut menjadi dasar dan pedoman perbankan dalam memberikan kelonggaran/relaksasi bagi pelaku UMKM/usaha produktif yang sedang memanfaatkan fasilitas pembiayaan pada perbankan dan terdampak penyebaran Covid – 19.
Diharapkan dengan kelonggaran/relaksasi yang diberikan tersebut membantu nasabah/debitur untuk terus mampu mempertahankan perputaran roda bisnisnya.
Untuk itu, pihak Bank Aceh telah mengumumkan dan mengimbau kepada para debitur usaha UMKM/produktif yang terdampak penyebaran Covid – 19 untuk segera melaporkan dan menyampaikan permohonan melalui Kantor Bank Aceh Syariah terdekat tentang kinerja usaha mereka, sehingga bank bisa melakukan penilaian/assesment secara lebih terperinci sebelum fasilitas relaksasi diberikan.
Bank Aceh Syariah telah menyusun formulasi dan beberapa kriteria nasabah pembiaayan yang dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi diantaranya yakni nasabah produktif/UMKM yang terdampak oleh penyebaran virus Corona, masih memiliki kemampuan memenuhi kewajibannya setelah dilakukan restrukturisasi, usaha masih tetap beroperasi dan dapat berjalan terus,
memiliki itikad yang positif untuk bekerja sama terhadap upaya rekstrukturisasi yang diberikan.
Fasilitas restrukturisasi yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah Bank Aceh Syariah dapat berupa penundaan anggsuran, penurunan margin dan perpanjangan jangka waktu.
“Tahapan dan proses yang akan dilakukan dalam program relaksasi/restrukturisasi pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19 tetap mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh OJK sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020,” pungkas Sayed Zainal Abidin. (m)