INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Bea Cukai Langsa Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 6,29 Miliar

Last updated: Senin, 23 September 2024 21:06 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kantor Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, LANGSA – Kantor Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tindakan ini merupakan bagian dari
program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, penindakan ini dilakukan pada Kamis malam, 5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.

TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71 Persen, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Penindakan terjadi di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa
Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -

Tim Bea Cukai Langsa berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300, yang dikemudikan pria berinisial M berusia 49 tahun dan pria berinisial RM berusia 24 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di tempat kejadian, Tim Bea Cukai Langsa menemukan muatan yang diangkut kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

- ADVERTISEMENT -
22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Kemudian dari hasil pengembangan kasus, didapatkan informasi lokasi Gudang tempat melakukan pemuatan rokok Ilegal tersebut yang berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan
Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Tim Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Kanwil Aceh segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang sesuai hasil pengembangan dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, tim gabungan Bea Cukai menemukan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal dengan berbagai merk yaitu H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar.

Telkomsel Raup Untung di Tengah Bencana Aceh  

Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 juta rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Luffman beserta sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut dan dari hasil pengembangan oleh tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh berhasil mengamankan 1,6 juta rokok ilegal berbagai merk yang ditemukan di Gudang yang terletak di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.

- ADVERTISEMENT -

Tindak Lanjut dari penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menetapkan 2 (dua) orang dengan Inisial M dan RM sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.

Sampai saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.

Dari hasil penindakan ini, jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar.

Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPn hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok illegal tersebut mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar.

Penindakan ini menggarisbawahi upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/9) menegaskan penindakan ini bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Previous Article Img 20240923 Wa0064 Dayah Ruhul Islam Anak Bangsa Gelar RIAB Fair XI, Diikuti 1.952 Peserta
Next Article Img 20240923 Wa0076 Tiga Pimpinan Definitif DPRK Banda Aceh: Irwansyah Ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Wakil Ketua

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan, Dek Fad Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Aceh ​

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

97 Persen SPBU Terdampak Bencana di Aceh Sudah Beroperasi

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Danantara Serahkan 388 Unit Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Kesiapan Listrik

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Dampak Bencana, Pergerakan Masyarakat Selama Libur Nataru 2026 di Aceh Menurun

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

BSI Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?